Kota Hijau di Indonesia: Sebuah Strategi untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan
Kota hijau adalah wilayah perkotaan yang menerapkan program dan langkah-langkah yang dirancang untuk mempromosikan konservasi sumber daya alam, pelestarian lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Konsep kota hijau berkaitan erat dengan konsep kota berkelanjutan dan kota ramah lingkungan. Kota berkelanjutan mengejar model pembangunan perkotaan berwawasan ke depan yang mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan keberlanjutan meliputi keadilan sosial, kemajuan teknologi, dan kemakmuran ekonomi serta pelestarian lingkungan. Kota-kota ramah lingkungan mengupayakan keseimbangan ekologi dan keberlanjutan dalam keputusan yang berkaitan dengan penggunaan lahan, perumahan, transportasi, energi, pembangunan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan sosial.
Gerakan untuk menciptakan kota hijau didorong oleh tantangan lingkungan dan sosial ekonomi yang terkait dengan pertumbuhan populasi dan urbanisasi. Populasi dunia mencapai 7,9 miliar pada tahun 2020, dengan 56 persen tinggal di perkotaan dan 1 miliar tinggal di daerah kumuh perkotaan. Meskipun kota hanya menempati 3 persen dari luas daratan dunia, kota mengkonsumsi 75 persen sumber daya alam dunia dan menyumbang 70 persen emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Pertumbuhan kota yang cepat juga dapat menimbulkan masalah terkait penggunaan air, konsumsi energi, pembuangan limbah, kemacetan lalu lintas, dan kesehatan masyarakat. Dengan populasi global yang diproyeksikan tumbuh menjadi 10,9 miliar pada tahun 2100, dan 68 persen dari jumlah tersebut diperkirakan akan tinggal di kota, para pendukung kota hijau berpendapat bahwa model urbanisasi yang ada saat ini tidak berkelanjutan.
Gerakan untuk menciptakan kota hijau mencakup berbagai kebijakan publik dan inisiatif perencanaan kota yang dirancang untuk membantu membuat kota menjadi lebih berkelanjutan, termasuk membangun sistem transportasi umum yang efisien dan mudah diakses; menyediakan ruang hijau, jalur pejalan kaki, dan jalur sepeda; mempromosikan penggunaan sumber energi terbarukan; membangun gedung-gedung hemat energi; memulihkan lahan basah dan garis pantai yang rusak; mendukung pertanian lokal dan kebun masyarakat; melembagakan program daur ulang dan pengurangan limbah; dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu-isu ekologi.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi terpadat dan urbanisasi terbesar di dunia, dengan perkiraan populasi 273 juta jiwa pada tahun 2020, 56 persen di antaranya tinggal di daerah perkotaan. Indonesia menghadapi banyak tantangan terkait urbanisasi, seperti pertumbuhan penduduk yang cepat, degradasi lingkungan, kesenjangan sosial, kemiskinan, dan risiko bencana. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Indonesia telah mengadopsi strategi nasional untuk pembangunan kota hijau yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan penduduk kota sambil meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Strategi ini melibatkan empat pilar utama: perencanaan dan desain hijau, ekonomi dan tata kelola hijau, pemberdayaan masyarakat hijau, serta infrastruktur dan layanan hijau.
Indonesia juga telah meluncurkan beberapa inisiatif untuk mendukung pembangunan kota hijau di tingkat lokal, seperti program Rencana Aksi Kota Hijau (Green City Action Plan/GCAP) yang memberikan bantuan teknis dan pendanaan bagi kota-kota terpilih untuk mengimplementasikan proyek-proyek hijau. Beberapa contoh proyek kota hijau yang berhasil di Indonesia termasuk pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) di Jakarta dan Bandung, restorasi hutan kota dan taman di Bogor dan Surabaya, promosi pertanian organik dan pengelolaan limbah di Malang dan Yogyakarta, serta pemasangan panel surya dan digester biogas di Denpasar dan Palembang.