Lihat ke Halaman Asli

Dail Maruf

Ketua Yayasan Semesta Alam Madani Kota Serang

Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Bikin Ngiler

Diperbarui: 3 Mei 2023   06:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Ilustrasi uang (Dok. Kredivo)

Mei 2023 merupakan masa menanti cairnya gaji ke-13 bagi PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Setelah lebaran uang THR terkuras untuk beli baju baru dan pulang kampung, harapan berikutnya adalah cairya gaji ke-13.

Sri Mulyani memberikan arahan bahwa haji ke-13 untuk membantu biaya sekolah para anak PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, maka cairnya Juni 2023.

Secara resmi Pemerintah telah menerbitkan aturandan jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun 2023 untuk PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Melansir unggahan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 ASN 2023 akan disalurkan pada bulan Juni 2023.

Bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024,  "Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun in," ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berkaitan dengan besaran maupun jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2023 sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan Gaji ke-13.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melayani hingga menggerakkan ekonomi masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan "Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline