Pada tanggal 28 Oktober 2022, Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia mengadakan kegiatan "public hearing" terkait PSAK 107 Ijarah revisi 2021 yang resmi dikeluarkan pada tahun 2022. Setelah masa transisi tahun 2023, diharapkan PSAK ini akan berlaku efektif untuk semua transaksi ijarah pada tahun 2024. Public hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua DSAS IAI, Yasir. Berikut adalah hasil dari public hearing tersebut.
Untuk memulai ini, mari kita bersama-sama memahami beberapa istilah dalam PSAK 107 yang terkait dengan ijarah. Hal ini bertujuan agar kita dapat lebih mudah memahami revisi PSAK 107 tahun 2021 (untuk mempermudah pemahaman) :
- Mu'jir adalah pihak yang menyewa aset, sedangkan musta'jir adalah orang yang menyewa suatu aset.
- Akad ijarah adalah jenis akad yang berdasarkan prinsip sewa. Dibagi menjadi dua, yaitu ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik. Akad ijarah adalah akad di mana terjadi pemindahan kepemilikan fasilitas dengan imbalan. Pada akad ijarah biasa, tidak ada perpindahan kepemilikan obyek sewa, sementara pada akad ijarah muntahiya bit tamlik, terjadi perpindahan kepemilikan obyek sewa.
Definisi dan Penjelasan Mengenai Ijarah:
Ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik merujuk pada transaksi sewa menyewa yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada akad ijarah, terjadi pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa, tanpa perpindahan kepemilikan barang. Ijarah muntahiya bit tamlik memungkinkan penyewa untuk memilih untuk membeli barang sewaan pada akhir masa sewa.
Keuntungan Transaksi Ijarah di Bank Syariah :
- Fleksibilitas objek transaksi lebih tinggi dibandingkan dengan akad murabahah, karena objek transaksi ijarah dapat berupa jasa seperti kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
- Risiko usaha dalam akad ijarah relatif lebih rendah, dengan pendapatan ijarah yang relatif tetap.
Ketentuan Syariah Transaksi Ijarah :
Transaksi ijarah adalah pemindahan kepemilikan fasilitas dengan imbalan. Penyewaan melibatkan dua hal dalam pandangan Islam: sewa terkait dengan potensi sumber daya manusia dan penyewaan fasilitas. Ketentuan syariah untuk transaksi ijarah diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional, seperti fatwa nomor 09 tahun 2000 untuk transaksi ijarah dan fatwa nomor 44 tahun 2004 untuk penggunaan jasa.
Ketentuan PSAK Syariah Akad Ijarah :
PSAK 107 mengatur akuntansi syariah terkait akad ijarah, mulai berlaku setelah 1 Januari 2009. Pada 28 Oktober 2022, DSAS IAI menyelenggarakan public hearing terbaru terkait PSAK 107 revisi 2021 tentang ijarah.
Latar Belakang PSAK 107 Revisi 2021 :
Perkembangan PSAK Syariah dimulai dengan PSAK 59 tahun 2002 tentang akuntansi perbankan syariah. PSAK 107 tentang ijarah dikeluarkan pada tahun 2009, kemudian direvisi pada tahun 2021. Revisi ini menekankan beberapa hal, yaitu :