Akuntanbilitas Terhadap Dana BOS Sekolah
Jaksa mengajukan tuntutan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan terhadap mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan, Restu Utama Pencawan. Restu Utama Pencawan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 2,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum, Fauzan Irgi Hasibuan, meyakini bahwa Restu Utama Pencawan telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 II Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana.
Dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat kecurigaan bahwa dana yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya selama penggunaan anggaran tersebut. Contohnya, dalam pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS), buku seharusnya dibeli menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun Restu Utama Pencawan justru mengumpulkan uang dari siswa untuk membeli setiap buku. Oleh karena itu, dalam dakwaan Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, Restu Utama Pencawan dituduh melakukan belanja fiktif.
Selanjutnya, terkait penggunaan atau penerimaan anggaran, Kepala Sekolah Pencawan Medan, Restu Utama Pencawan, tidak melakukan musyawarah dengan dewan guru dan komite sekolah terkait penerimaan dan penggunaan Dana BOS pada tahun 2018 dan triwulan I serta II tahun 2019. Selain itu, Resty Utama Pencawan juga tidak melakukan pengembangan Ruang Praktik Siswa meskipun telah melakukan pencairan dana untuk tujuan pengembangan sekolah.(Siregar, 2023)
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS merupakan sumber pendanaan utama untuk membiayai kebutuhan nonpersonalia di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pelaksanaan program wajib belajar dan memungkinkan pembiayaan berbagai kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SMP, 2023)
Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat terjadi melalui berbagai metode yang merugikan keuangan pendidikan dan melanggar integritas pengelolaan dana tersebut. Beberapa bentuk penyalahgunaan dana BOS mencakup:
1. Pembelian yang Tidak Nyata: Dana BOS digunakan untuk membeli barang atau jasa yang sebenarnya tidak terjadi, atau harga yang dibayarkan jauh lebih tinggi daripada nilai sebenarnya.
2. Pemungutan Uang dari Siswa: Para pengelola dana BOS dapat mencoba mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengumpulkan uang tambahan dari siswa untuk keperluan tertentu, padahal seharusnya sudah dicakup oleh dana BOS.
3. Proyek yang Tidak Terlaksana atau Hanya Pada Tingkat Kualitas Rendah: Pembebasan dana BOS untuk proyek tertentu yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan atau dilaksanakan dengan kualitas yang buruk.
4. Manipulasi Laporan Keuangan: Mengubah laporan keuangan untuk menyembunyikan atau mengalihkan informasi terkait penggunaan dana BOS.
5. Pelanggaran Ketentuan Hukum: Penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan atau pembelian yang tidak diizinkan.