Lihat ke Halaman Asli

Dahlia Silitonga

Senang belajar dan menulis

Denda dan Jentik Nyamuk

Diperbarui: 7 Juni 2024   19:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Wacana penerapan denda maksimal sebesar lima puluh juta apabila ditemukan jentik nyamuk di rumah warga di Jakarta Timur menuai pro dan kontra masyarakat. Ada yang menolak mengingat jumlah rupiahnya yang amat besar namun ada juga warga yang menerima. Pendapat menerima dan menolak berdasarkan dari latar belakang masyarakat yang beragam.

Denda berupa uang atau kurungan pidana merupakan sanksi administratif yang dikenakan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan aturan pemerintah. Kebijakan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di provinsi Jakarta Timur tertuang dalam Peraturan daerah No. 06 tahun 2007. Pada pasal 21 jelas tertulis sanksi akibat kelalaian tidak menjaga kebersihan lingkungan rumah. 

Kita perhatikan baik-baik angka kasus DBD di Jakarta mencapai lebih dari dua ribu kasus. Petugas kesehatan seperti kebakaran jenggot. Tingginya kasus DBD di Jakarta Timur akibat dari kelalaian menjaga kebersihan lingkungan, petugas kesehatan juga memiliki andil. Jangan dengan mudah menyalahkan perubahan iklim. Sesekali petugas kesehatan dinas dan puskesmas perlu berefleksi, apakah promotif dan preventif DBD telah berjalan dengan baik layaknya seorang guru.

Sejujurnya pemerintah setempat tidak perlu menanggapi pendapat ketidaksetujuan warga jika dari awal peraturan tersebut telah tersosialisasi dengan baik. Otoritas pemerintah adalah membuat dan menjalankan aturan yang telah disepakati serta kewajiban warga adalah menaati aturan tersebut secara sadar.

Mengugah kesadaran apakah harus selalu dimulai dengan kata denda, seperti contoh pakai seat bealtmu supaya tidak ditangkap polisi. Impilikasinya manusia hanya taat jika ada sanksi. Perhatikan hal serupa juga terjadi kewajiban membayar pajak. Jika tidak ada sanksi mustahil pencapaian lapor pajak mendekati angka serarus persen.

Menyadarkan masyarakat agar berperilaku hidup sehat masih merupakan pekerjaan rumah yang tak pernah habis-habisnya di Indonesia Raya. Ujian yang belum lulus-lulus. Rapor yang belum beranjak dari nilai KKM. 

Jangan sampai ada kasus penderita DBD yang tiada terlebih dahulu atau denda maksimal lima puluh juta diterapkan baru kita sadar.

Itu sudah sangat terlambat!

Mulailah kesadaran dari diri sendiri dengan melakukan gerakan 3M, misalnya menutup tempat penampungan air, menguras ember atau bak kamar mandi, dsb. 

Jadilah juru pemantau jentik (jumatik) bagi keluargamu terlebih dahulu!

DBD bisa dicegah hari ini dengan gerakan 3M dan jumantik dan hari depan harapan akan hadirmya vaksin Dengue gratis.

Salam bebas Dengue!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline