Permasalahan ekonomi adalah permasalahan mendasar yang terjadi di belahan dunia manapun. Kegiatan ekonomi sangatlah tidak efisien jika hanya mengandalkan barang atau jasa serta nilai tukar semata. Haruslah ada sistem sebagai payung untuk menjamin perputaran roda ekonomi.
Menurut pandangan Gilarso (1992:486), sistem ekonomi merupakan cara yang tepat untuk mengkoordinasikan perilaku masyarakat secara keseluruhan dalam menjalankan setiap kegiatan ekonomi.
Indonesia, sebagaimana disebutkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1-4, bersistem ekonomi demokrasi Pancasila. Nafas demokrasi dirasakan selaras mempertegas garis tujuan berekonomi; nilai Pancasila menjadi pengawas nilai demokrasi dalam berekonomi.
Maksud dari diambilnya sistem ekonomi demokrasi terpimpin adalah buah hasil perjalanan panjang penyempurnaan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Tujuannya agar kekurangan dari kedua system tersebut dapat dipenuhi dengan nilai demokrasi.
Sebagaimana penjelasan demokrasi yang "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat", dalam sistem ekonomi ini rakyat berperan penting, baik sebagai konsumen maupun produsen. Sementara negara mengatur SDA serta perundang-undangan bermaksud memayungi kegiatan ekonomi untuk tetap berada di koridornya.
Penulis berharap keberlangsungan ekonomi di Indonesia yang menganut sistem demokrasi Pancasila dapat memakmurkan dan menyejahterakan para pelaku ekonomi dengan menerapkan nilai agama yang terkandung dalam Pancasila sebagai tuntunan dan anjuran.
Muhammad Dafi Badarrudin
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
uhamka.ac.id fisip.uhamka.ac.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H