Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, mencetak langkah progresif dengan menggelar program sosialisasi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bertempat di Balai Desa, kegiatan ini bertema "Legalitas Usaha dan Standarisasi serta Pemasaran Produk UMKM," membawa gebrakan inovatif bagi pelaku UMKM setempat.
Acara bertujuan memberikan informasi terkini mengenai peraturan dan kebijakan UMKM, memperkenalkan standar kualitas, keamanan, dan etika produksi serta pemasaran produk. Program ini turut melibatkan mahasiswa KKN kelompok 13, yang mendukung pelaksanaan dan memberikan panduan kepada peserta. Kolaborasi ini menjadi kunci sinergi antara masyarakat desa dan generasi muda dalam mengembangkan UMKM.
Acara ini dilatar belakangi oleh potensi besar UMKM lokal di Desa Pandansari yang masih terdapat tantangan dalam pemahaman legalitas usaha, standarisasi produk, dan pemasaran. Kondisi ini tercermin dari banyaknya produk UMKM yang belum memiliki legalitas dan kurangnya pemahaman pelaku UMKM terhadap standar kualitas produk yang dapat bersaing di pasaran. Dalam konteks inilah acara ini diinisiasi untuk memberikan solusi konkret dan mendalam terhadap tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM di Desa Pandansari
Bapak Lasmu'i, Kepala Desa Pandansari, melalui sambutannya di rangkaian acara sosialisasi menekankan harapannya bahwa program ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang legalitas dan standar kualitas produk dengan tujuan produk UMKM Desa Pandansari akan mudah dalam pengembangan usaha kedepannya dan mudah mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah. Selain itu, dalam panduan yang diberikan oleh mahasiswa KKN, strategi pemasaran dibahas secara mendalam, memberikan pandangan baru bagi peserta untuk mencapai target pasar yang lebih luas.
Ketua Pelaksana, Bayu Anugrah, menyampaikan, "Melalui acara ini, kami berharap memberikan panduan yang tak hanya informatif tapi juga praktis bagi pelaku UMKM. Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang yang turut memberikan materi dan mendata siapa saja pelaku UMKM di Pandansari yang memerlukan izin seperti NIB, PIRT, dan sertifikat halal. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pemahaman dan legalitas usaha UMKM di desa kami."
Kegiatan ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga merupakan upaya konkret untuk menggerakkan ekonomi desa ke arah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang legalitas dan standar kualitas, Desa Pandansari siap meraih prestasi baru dalam dunia UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H