Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Undip Berikan Penyuluhan Hukum Kenakalan Remaja

Diperbarui: 16 Agustus 2023   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WONOGIRI -- Kenakalan remaja merupakan salah satu tindak kriminal yang paling sering dijumpai di tengah masyarakat. Bahkan, persentase tindak kenakalan remaja dari setiap tahunnya terus mengalami peningkatan sebesar 10,7%. Banyaknya penduduk usia remaja di Indonesia yang besar Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dari 233 juta jiwa penduduk Indonesia, 28,6% atau 63 juta jiwa adalah remaja berusia 10-24 tahun (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2019) dan bertolak dari hal-hal itu, sudah semestinya remaja mendapatkan perhatian lebih baik dari keluarga hingga seluruh elemen masyarakat lainnya. 

Dari alasan diatas, mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dalam rangka kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), melakukan penyuluhan mengenai terkait dengan kenakalan remaja di Desa Sambiroto, Kabupaten Wonogiri (27/07/2023). Penyuluhan dengan tajuk "Sambiroto Aman: Peduli Remaja" ini dilaksanakan di Balai Desa Sambiroto dengan menghadirkan perwakilan Karang Taruna, Perangkat Desa, serta RT dan RW dari setiap dusun di Desa Sambiroto.

Menimbang dari pemahaman akan kenakalan remaja yang kurang serta bersamaan dengan akan dibentuknya posyandu remaja di Desa Sambiroto, mahasiswa KKN memberikan pencerdasan dengan sasaran karang taruna, perangkat desa, dan RT/RW dari setiap dusun dengan materi pengertian hingga bentuk-bentuk kenakalan remaja itu sendiri, mulai dari merokok, minum minuman beralkohol, mengkonsumsi obat-obatan terlarang (Narkoba), pergaulan bebas, pelecehan, dan kekerasan seksual.

timephoto-20230727-095721-64dc5e3e633ebc557939b0e4.jpg

Penyuluhan tersebut termasuk didalamnya menerangkan usia suatu tindak kejahatan yang dikategorikan sebagai kenakalan remaja. Selain itu, diterangkan pula tindakan-tindakan yang termasuk dalam rumusan pasal tindak pidana hingga sanksi baik bagi pelaku dibawah umur dan pelaku yang menyediakan rokok dan miras kepada anak usia dibawah umur. Sebagai bentuk pencegahan, dijelaskan pula perihal penanganan pelaku tindak kejahatan yang masih dikategorikan sebagai remaja atau anak-anak atau dibawah umur.

Semua hal tersebut diatas dilakukan semata-mata sebagai bentuk pendahuluan pengenalan kenakalan remaja bersamaan dengan akan dibentuknya posyandu remaja serta aksi pencegahan dan penanggulangan  bilamana kenakalan remaja terjadi diwaktu yang akan mendatang. Dengan terlaksanakannya penyuluhan tersebut, mahasiswa KKN dan masyarakat diharapkan selanjutnya dapat menyebarluaskan serta berbagi ilmu dan maksud baik yang sejatinya hendak dituju.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline