Lihat ke Halaman Asli

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Desa Melalui Penyuluhan Stunting Dari Sudut Pandang Hukum

Diperbarui: 13 Agustus 2023   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN Undip, Muhammad Daffa Irghi F, Memberikan Penyuluhan Kepada Kader Ibu-Ibu PKK 

WONOGIRI - Permasalahan stunting masih dipandang seputar realitas kondisi kesehatan akibat dari kekurangan gizi, sehingga penanganannya masih didominasi oleh lembaga dan penyedia layanan di bidang kesehatan. Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juli 2017 diputuskan bahwa penurunan stunting penting dilakukan dengan pendekatan multi-sektor melalui sinkronisasi program-program nasional, lokal, dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah. Tingkat daerah yang disebutkan tersebut salah satunya adalah pemerintah desa.

Dengan program-program yang telah direncanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah tersebut, Desa Sambiroto pun telah ikut ambil andil dengan visi besar untuk menjadi desa yang bebas dari stunting tahun 2024.  instansi dan pemerintah desa telah menggencarkan berbagai program terkait penurunan stunting. Akan tetapi, berangkat dari bukti empiris di lapangan, partisipasi serta antusiasme masyarakat masyarakat untuk mengikuti program stunting cenderung fluktuatif dan tak menentu bahkan menurun. Perlu dipahami, bahwa terkait dengan partisipasi masyarakat desa itu sendiri selaras dengan amanah yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) pada pasal 68 ayat 2 bahwa masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa. Tingginya tingkat partisipasi masyarakat termasuk pemerintah Desa merupakan ujung tombak keberhasilan upaya pencegahan stunting di Desa yang secara langsung akan berdampak pada penanggulangan kemiskinan, dikarenakan rumah tangga miskin yang paling rentan terhadap permasalahan stunting.

Berangkat dari alasan diatas mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dalam rangka kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), melakukan penyuluhan mengenai pelaksanaan program stunting di Desa Sambiroto, Kabupaten Wonogiri (25/07/2023). Penyuluhan dengan tajuk "Pencegahan Stunting dari Sudut Pandang Hukum" ini dilaksanakan di Balai Dusun Trukan dengan menghadirkan kader ibu-ibu PKK selaku penggerak dari program-program pencegahan stunting di Desa Sambiroto.

Penyuluhan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Undip tersebut berkenaan dengan regulasi-regulasi terkait yang menjadi dasar program desa memerangi stunting. Penyuluhan ini akan menjelaskan aturan, kebijakan, dan peraturan yang ada dalam konteks pencegahan stunting serta bagaimana masyarakat dapat memahami dan mengikutinya. Selain itu, Menyediakan informasi tentang peran dan tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten/kota, dalam pelaksanaan program memerangi stunting. Hal ini mencakup peran pemerintah dalam penyediaan sumber daya, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan dukungan lainnya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting.

Mahasiswa KKN Undip bersama Kader Ibu-Ibu PKK

Maksud dari penyuluhan ini adalah memberikan pencerdasan hukum dibalik program stunting yang dicanangkan pemerintah serta dasar-dasar program pencegahan stunting yang dijalankan oleh desa. Harapannya, masyarakat kemudian dapat menjalankan program pencegahan stunting tanpa mempertanyakan lagi penting tidaknya program itu ada serta dapat berkooperasi secara maksimal. Selain itu, untuk kader-kader desa yang menjalankan program, setelah dengan adanya penyuluhan tersebut dapat memahami perannya serta mengetahui program-program yang dirasanya perlu untuk dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan rencana nasional yang telah dibuat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline