Lihat ke Halaman Asli

Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan

Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Hubungan Muslim-Kristen di Indonesia, Representasi Politik dan Harmoni Sosial

Diperbarui: 24 November 2024   08:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paus Fransiskus mencium tangan Imam Istiqlal setelah pertemuan di Masjid Istiqlal, salah satu masjid terbesar di dunia. (Sumber: @colmflynnnire via X)

A. Pendahuluan

Republik Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam dan menduduki posisi kedua dari negara-negara populasi Muslim terbesar di dunia, juga memiliki populasi Kristen yang cukup signifikan.

Ciri khas dari bangsa Indonesia---yang dikenal dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika---adalah adanya kondisi pluralitas agama di tengah komunitas bangsanya. Pluralitas agama telah menjadi karakteristik utama bangsa ini, yang kini semakin disorot seiring dengan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden setelah Joko Widodo.

Kepemimpinan Prabowo Subianto yang sebelumnya mendapat dukungan dari kelompok Islam konservatif telah memberikan konteks baru bagi dinamika hubungan antaragama di Indonesia. Oleh karena itu, dalam artikel yang kami tulis ini, pembahasannya akan difokuskan pada fakta-fakta yang berkaitan dengan konteks hubungan Muslim dan Kristen di Indonesia berdasarkan data pemerintah, studi Pew Research Center, dan sumber lainnya.

B. Distribusi Agama di Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki penduduk dengan mayoritas Muslim di dalamnya, di mana sekitar 87% penduduknya menganut agama Islam dan 11% lainnya beragama Kristen.

Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2022, populasi Muslim di Indonesia mencapai sekitar 242 juta jiwa, sedangkan jumlah pemeluk Kristen sekitar 29 juta jiwa. Sisa dari total populasi Indonesia, antara lain: penganut Hindu, Buddha, Konghucu, dan penganut kepercayaan-kepercayaan lokal. Distribusi penduduk berdasarkan agama dan kepercayaan ni menunjukkan dominasi Islam dalam konteks nasional, tetapi juga menggarisbawahi pluralitas agama yang signifikan.

Secara khusus, populasi Kristen di Indonesia tersebar di berbagai wilayah, dengan konsentrasi mayoritasnya di beberapa provinsi berpenduduk sangat sedikit, seperti enam provinsi di Pulau Papua. Meskipun hanya mewakili 2% dari total populasi nasional, wilayah ini menyumbang 15% dari populasi Kristen di Indonesia. Fakta ini menunjukkan bahwa keberadaan Kristen di Indonesia lebih menonjol di daerah-daerah tertentu, meskipun jumlahnya secara keseluruhan lebih kecil dibandingkan Muslim.

Selain distribusi geografis, keterwakilan Kristen dalam politik juga menarik perhatian. Sekitar 15% dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), misalnya, adalah pemeluk Kristen, menurut profil resmi pemerintah tahun 2023. Angka ini lebih besar dibandingkan persentase populasi Kristen secara nasional, yang mencerminkan representasi yang cukup signifikan dalam politik bagi penganut Kristen di negara berpenduduk mayoritas Muslim.

C. Identitas Keagamaan dan Nasionalisme

Hubungan antara agama dan identitas nasional di Indonesia memperlihatkan perbedaan pandangan yang mencolok antara Muslim dan Kristen. Berdasarkan survei yang diselenggarakan Pew Research Center pada tahun 2022, mayoritas besar dari umat Muslim di Indonesia (86%) percaya bahwa menjadi Muslim sangat penting untuk menjadi "benar-benar Indonesia." Sebaliknya, hanya 21% Kristen yang setuju dengan pandangan ini. Perbedaan ini mencerminkan dinamika persepsi yang kompleks terkait hubungan identitas keagamaan dengan identitas nasional.

Selain itu, berdasarkan rujukan data yang sama, sekitar dua pertiga (64%) Muslim menyepakati untuk mendukung penerapan syariah sebagai hukum resmi di Indonesia. Dukungan ini memperlihatkan keinginan sebagian besar Muslim untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum ke-Islam-an ke dalam kerangka hukum nasional, yang dapat menjadi tantangan dalam konteks pluralitas agama dan ke-bhinneka-annya. Meskipun demikian, hukum-hukum yang telah berlaku di Indonesia, sebagian besarnya telah disandarkan pada hukum-hukum agama, khususnya agama Islam. Misalnya UU Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan lain-lain.

Perbedaan dalam pandangan identitas keagamaan dan nasionalisme sebagaimana ditulis di atas dapat menciptakan tantangan dalam membangun harmoni sosial di tengah keragaman. Dukungan signifikan terhadap syariah oleh sebagian besar Muslim, misalnya, dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan komunitas agama lain, terutama Kristen, yang mungkin merasa terpinggirkan. Namun, keterwakilan Kristen yang lebih besar di DPR menunjukkan satu bukti bagaimana pluralitas agama di Indonesia tetap terakomodasi dengan baik dalam politik nasional. Hal ini memberikan ruang yang meaningful dan nyata bagi berbagai kelompok-kelompok agama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pengambilan kebijakan di tingkat nasional.

D. Pandangan terhadap Keberagaman dan Hubungan Antaragama

1. Keberagaman Agama, Etnis, dan Budaya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline