Lihat ke Halaman Asli

Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan

Fresh Graduate Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta

Negara Hukum Liberal: Filosofi Penjaga Malam atau Pemicu Ketidakadilan?

Diperbarui: 1 Desember 2024   19:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Katadata.co.id

Negara Hukum Liberal

Immanuel Kant pernah menuliskan teorinya tentang negara hukum dalam karyanya yang bertajuk Methaphysiche Ansfangsgrunde der Rechtslehre. Ia menjelaskan di dalamnya bahwa mereka yang protes dan memberontak terhadap polizei staat adalah orang-orang kaya (pemodal) yang pandai dan cerdas, sering kali mereka disebut sebagai kaum borjuis liberal. Hasil pemikiran Kant ini kemudian dikenal sebagai Negara Hukum Liberal.

Tipe negara Hukum Liberal adalah negara yang harus bersifat pasif. Negara tidak boleh bertindak semaunya dan harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian, penguasa pun harus tunduk kepada peraturan-peraturan tersebut. Dalam hal ini, kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan rakyat (yang dikuasainya) harus terdapat suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta “persetujuan yang menguasai penguasa.”

Lalu, apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh kaum liberal ini? Menurut Kant, kaum borjuis liberal menghendaki agar hak-hak dan kebebasan masing-masing individu tidak dirugikan dan diintervensi oleh negara. Mereka menginginkan agar negara tidak ikut campur dalam kegiatan perekonomian, sehingga kegiatan perekonomian dilaksanakan oleh masing-masing individu tersebut.

Mereka ingin peran dari Wohlfart Polizei diambil oleh mereka, tetapi penjaga tata tertib atau Secherheit Polizei tetap diselenggarakan oleh negara. Jadi, fungsi dalam Negara Hukum Liberal ini hanyalah untuk menjaga tata tertib dan keamanan di dalam negaranya, sehingga tipe negara hukumnya sering kali disebut sebagai Negara Hukum Jaga Malam (Nachtwächterstaat). Selain itu, penyelenggaraan perekonomian di dalam Negara Hukum Liberal didasarkan kepada pasar bebas dengan asas laise faire, laise passer, yaitu “siapa yang kuat, dia yang menang.” Kepentingan umum (masyarakat atau publik) tidak usah dipikirkan, bahkan tak usah diurus, sebab hal yang harus diurus hanya kepentingan mereka (kaum liberal) dalam mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Dengan demikian, penyelenggaraan perekonomian dalam Negara Hukum Liberal diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta/perseorangan. Pemerintah tidak ada peran dan tidak boleh ikut campur dalam urusan tersebut. Oleh karena itu, penyelenggaraan perekonomian tidak akan mendatangkan kemakmuran bagi orang banyak (rakyat), sedangkan kemakmuran tersebut hanya dinikmati oleh para konglomerat (kaum liberal) saja.

Nachtwächterstaat adalah model negara di mana peran pemerintahnya adalah seminimal mungkin, terutama hanya untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Ini termasuk fungsi, seperti kepolisian, keadilan, pemungutan pajak, dan kebijakan luar negeri. Negara nantinya tidak terlibat dalam tugas sosial-positif atau aktivitas kesejahteraan rakyat, seperti mendukung orang miskin atau mengatur transaksi ekonomi antara pihak swasta. Nachtwächterstaat ditandai oleh hukum formal, yang fokus pada perlindungan hak individu, pemisahan kekuasaan, dan terbatasnya keterlibatan pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan ekonomi karena negara tidak secara proaktif menangani masalah-masalah ini.

Kritik paling menarik tentang “Negara Hukum Liberal” ini pernah dituliskan oleh Romo Magnis Suseno, sebagai berikut:

“Dilihat dari prinsip subsidiaritas penolakan liberalisme klasik terhadap tanggung jawab sosial negara kelihatan sewenang-wenang. Liberalisme tidak dapat mengemukakan alasan mengapa tugas negara untuk menunjang kehidupan masyarakat dibatasi pada bidang keamanan dan dinyatakan tidak berlaku bagi bidang kesejahteraan. Harapan bahwa kesejahteraan umum dijamin dengan lebih baik melalui usaha egois masing-masing individu tidak pernah meyakinkan dan oleh sejarah telah dibuktikan salah, sebagaimana kelihatan dalam kenyataan bahwa dalam sistem ekonomi liberal murni seluruh kelas buruh industri jatuh ke dalam suatu tingkat kemelaratan yang amat memilukan. Penolakan terhadap tanggung jawab sosial negara atas nama kebebasan hanya melayani kepentingan borjuasi liberal sendiri.”

Dalam konsep Negara Hukum Liberal, cita-cita negara hukum tidak sepenuhnya dapat terpenuh. Oleh karena itu, konsep Negara Hukum Liberal kembali diperbaiki oleh sarjana kenamaan asal Jerman, yaitu Frederich Julius Stahl.

Laissez-faire

Laissez-faire adalah istilah Prancis yang berarti allow to do, atau dalam bahasa, “biarkan saja” atau “biarkan berjalan.” Istilah ini merujuk pada ideologi ekonomi yang menolak adanya campur-tangan pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan perekonomian. Dalam pandangan ini, campur-tangan pemerintah dianggap sebagai penghalang bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi itu sendiri.

Latar Belakang Sejarah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline