Lihat ke Halaman Asli

Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan

Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Negara Hukum: Antitesis Revolusioner terhadap Kekuasaan Sewenang-wenang

Diperbarui: 28 November 2024   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Tipe Negara Policy

Negara polisi (policy) adalah negara yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran dalam perekonomian. Dalam hal ini, negara hanya akan berfungsi sebagai penegak hukum dan penjaga tata tertib di tengah masyarakat saja, sehingga sering kali disebut juga sebagai Negara Jaga Malam.

Pemerintahan dalam tipe Negara Polisi ini adalah pemerintahan monarki absolut. Ciri khas tipe negara polisi, antara lain: Pertama, penyelenggaraan negara positif (bestuur); Kedua, penyelenggaraan negara negatif, yaitu dengan menolak segala bahaya yang mengancam negara atau keamanannya.

Negara polisi ini terkenal dengan slogannya "sallus publica supreme lex" (kepentingan umum sebagai sesuatu yang harus diutamakan). Untuk menentukan sesuatu sebagai kepentingan umum atau tidak, hanyalah raja. Dengan demikian, orang banyak atau rakyat tidak memiliki andil sama sekali. Kepentingan umum itu ditentukan oleh raja sendiri, bukan oleh pihak-pihak yang memang berkepentingan. Raja akan menentukan sesuatu sebagai kepentingan, sebab negara adalah raja. "L'etat c'est moi," yang berarti negara adalah aku (Raja). Saat ungkapan itu diucapkan di Prancis, kebebasan berpendapat dan berekspresi, bahkan kebebasan mengkritik raja, sangatlah tabu dan tak pernah terjadi.

Setelah mengamati kondisi negara-negara monarki absolut, baik di Eropa-daratan maupun di Prancis, tiap-tiap pemerintahan monarki absolut adalah tipe negara polisi. Seluruh penyelenggaraan kegiatan negara dan ketatanegaraan adalah bersumber dan berpusat pada raja. Dengan kata yang lebih ringkas, setiap tindakan negara ataupun kebijakannya pasti didasarkan atas perintah raja, sehingga lembaga-lembaganya hanya menjalankan apa yang menjadi titah sang raja.

Tipe Negara Hukum

Pemikiran tentang negara hukum telah muncul jauh sebelum meletusnya Revolusi 1688 di Inggris. Muncul kembali pada abad ke-17 dan mulai populer pada abad ke-19. Latar belakang dari kemunculan pemikiran negara hukum ini adalah akibat dari tindakan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya yang terjadi pada masa lampau. Oleh karena itu, ciri-ciri tiap negara hukum sangatlah sesuai dengan kondisi sosial, sejarah, dan perkembangan masyarakat di suatu bangsa tertentu.

Cita-cita negara hukum itu lebih tua dari ilmu negara dan ilmu politik. Cita-cita negara hukum pertama kali dicetuskan oleh Plato dan kemudian kembali dipertegas oleh Aristoteles.

Plato, melalui bukunya yang bertajuk Nomoi, sudah menaruh perhatian yang dalam terhadap isu hukum. Plato mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan yang diatur atau ditentukan oleh hukum. Cita-cita Plato demikian ini, diteruskan oleh muridnya bernama Aristoteles. Aristoteles pun menegaskan bahwa negara yang baik adalah negara yang diperintah langsung oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum.

Lebih lanjut Aristoteles menjelaskan, bahwa negara diatur bukan oleh manusia, melainkan diatur oleh pemikiran yang adil dan kesusilaan yang dapat menentukan baik-buruknya suatu hukum. Oleh karena itulah, manusia perlu dididik, supaya manusia dapat menjadi warga yang baik, bersusila, sehingga manusia dapat menjadi manusia yang adil.

Pada saat kondisi tersebut telah terwujud, maka saat itulah dinamakan "negara hukum". Jelas seperti itu, sebab negara hukum memiliki tujuan untuk mencapai kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Maka dari itu, dapat kita simpulkan bahwa keadilan yang memimpin atau memerintah suatu kehidupan bernegara. Kendatipun Plato dan Aristoteles telah merumuskan negara hukum ini jauh-jauh hari, tetapi untuk menerapkannya di Bumi Manusia ini bukanlah hal yang mudah.

Seperti yang disebutkan dalam alinea sebelumnya, di mana negara hukum muncul akibat kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya, maka negara hukum adalah reaksi (antitesis) dari negara polisi (polizei staat) yang ada terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline