Lihat ke Halaman Asli

Cash Waqf Linked Sukuk Inovasi Wakaf Masa Kini

Diperbarui: 18 September 2024   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Cash Waqf Linked Sukuk" merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Hukum wakaf merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena wakaf dianggap sebagai amal yang mengalir bahkan setelah pemberinya meninggal dunia. Dalil-dalil yang mendasari keputusan ibadah wakaf berasal dari AlQur'an dan As-Sunnah, diantaranya yaitu, Q.S Al-Hajj ayat 77, Q.S Ali Imran ayat 92, Q.S Al-Baqarah ayat 261, dan lain-lain.

Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) berbentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan jangka waktu 5 tahun.

Keunikan program Cash Wakaf Linked Sukuk adalah penyetor wakaf atau wakif bisa perorangan atau komunitas atau lembaga dapat berwakaf secara temporer dengan minimal nominal Rp 3 juta dan minimum jangka waktu 5 tahun. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab program ini melibatkan 5 stakeholders, yaitu Bank Indonesia sebagai fasilitator sorta Bank Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazhir yang Mengelola CWLS. Selanjutnya, Kementerian Keuangan berperan sebagai pengelola dana di sektor riil.

Karena wakaf bersifat lebih dinamis dibandingkan dengan zakat, maka wakaf menjadi arah perubahan dan pengembangan yang lebih produktif yang tidak hanya ditujukan pada harta tidak bergerak seperti tanah, tetapi juga harta lancar seperti uang atau yang sekarang dikenal dengan nama wakaf uang. Wakaf uang ini menjadi angin segar bagi dunia wakaf Indonesia mengingat besarnya potensi yang dimiliki Indonesia dan wakaf uang sebagai alat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline