Lihat ke Halaman Asli

Geger Kebijakan Baru BEI: Full Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus

Diperbarui: 6 Juni 2024   00:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Geger Kebijakan Baru BEI: Full Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini diramaikan dengan penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus. Investor ritel menjadi pihak yang paling gencar menentang aturan ini, dengan berbagai alasan yang menurut saya logis. Sistem FCA ini pada dasarnya adalah pencocokan order beli (bid) dan jual (ask) yang terjadi pada waktu tertentu. 

Harga saham kemudian ditentukan berdasarkan level harga dengan volume terbesar antara order beli dan jual tersebut. Sebelum adanya FCA, harga saham terendah yang mungkin terjadi adalah Rp 50 per lembar. 

Namun, dengan adanya kebijakan FCA, sekarang saham yang terdaftar di BEI dapat anjlok hingga menyentuh harga Rp 1 per lembar. Hal ini tentunya memberatkan para investor dan trader karena keterbatasan waktu dan ketidakpastian harga. Lantas mengapa mereka menyuarakan kekhawatiran ini dengan serius, antara lain: 

● Kurangnya Transparansi Harga: Mekanisme lelang FCA dikhawatirkan menghilangkan transparansi harga saham, berpotensi merugikan investor ritel dalam menentukan harga beli atau jual yang wajar.

 ● Penurunan Likuiditas Saham: Penerapan FCA dikhawatirkan menurunkan likuiditas saham, terutama saham yang sudah memiliki likuiditas rendah, sehingga mempersulit investor ritel dalam melakukan transaksi jual atau beli. 

● Ketidakcocokan dengan Investor Ritel: Aturan FCA dianggap tidak sesuai dengan karakteristik investor ritel yang umumnya melakukan transaksi jangka pendek. Mekanisme lelang FCA dinilai kurang fleksibel dibandingkan sistem perdagangan kontinu. 

● Menurunnya Kepercayaan Investor: Kekhawatiran investor ritel terhadap FCA dapat menurunkan kepercayaan mereka terhadap pasar modal, berpotensi menghambat pertumbuhan pasar. 

● Memperparah Ketidakadilan Pasar: FCA dikhawatirkan semakin menyulitkan investor ritel untuk berpartisipasi aktif di pasar modal, memperparah jurang ketidakadilan. 

Penerapan aturan FCA di Bursa Efek Indonesia perlu dikaji ulang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama investor ritel. Penting untuk mencari solusi alternatif yang dapat meningkatkan kepercayaan investor, melindungi hak-hak mereka, dan menciptakan pasar modal yang lebih adil dan transparan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline