Lihat ke Halaman Asli

Dafa Jihadien

capricorn

Rancangan Pengenaan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan, Adil atau Menyusahkan?

Diperbarui: 26 Juni 2021   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Baru-baru ini masyarakat Indonesia di heboh kan dengan pemberitaan dimana Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok, termasuk di dalamnya ada penyedia atau pelayanan kesehatan dan pendidikan yang juga akan dikenakan PPN. Rencana pengenaan pajak itu muncul di dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Banyak sekali pro dan kontra yang bertebaran di muka publik, ada masyarakat yang memang mendukung untuk pemerintah untuk menentapkan rancangan ini dan juga ada masyarakat yang tidak ingin pemerintah menetapakan rancangan ini karena dirasa ini akan menyusahkan masyarakat.

Apakah ini sebuah upaya Pemerintah kita untuk mengatasi situasi pelemahan ekonomi yang sedang terjadi ? maka dari itu Pemerintah memandang perlu untuk menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, salah satunya perubahan pengaturan PPN ? 

Terdapat poin-poin penting dalam usulan perubahan UU tersebut, yaitu pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi, penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya pembelian barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

RUU ini juga berencana mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi tentunya.

Sebagai masyarakat kita hanya bisa menunggu bagaimana langkah yang akan di ambil oleh Pemerintah. Karena memang bagaimanapun saat ini di kondisi ini semua merasakan sulit, semua masih berjuang untuk hidup, semua berjuang untuk menghadapi pandemi ini.

Perencanaan ini juga masih akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR, sehingga masih memiliki potensi untuk mengalami perubahan karena tentu akan dibahas dengan berbagai pihak.

[REFERENSI]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline