Lihat ke Halaman Asli

Sulaeman Daeng Sita

Adil sejak dalam pikiran

Pelaporan Pertanggungjawaban Desa Rentan Dimanipulasi? Ayo Bergerak Mengawasi!

Diperbarui: 29 Desember 2019   00:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustri korupsi (Shutterstock) via Kompas.com

Tidak terasa kita telah berada dipenghujung akhir tahun, para pejabat telah sibuk mondar mandir membuat pelaporan pertanggungjawaban di akhir tahun khususnya di tingkat desa, pelaporan dan pertanggungjawaban tersebut atas pengelolaan dan atau realisasi anggaran desa dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Pelaksanaan anggaran dan atau pelaporan pertanggungjawaban harus sesuasi dengan kehendak undang-undang dan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi ketimpangan dan merugikan negara.  salah satu kasus di Kulon Progo Desa Bangun Cipto Kecamatan Sentolo Yogyakarta, kades dan bendahara yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp, 1,15 milyar yang sudah menjadi tersangka akibat menyelewengkan anggaran mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif serta memainkan surat pertanggungjawaban dan laporan pertanggungjawaban (detik news rabu/12/2019). 

Kades pudar kecamatan pamriyaman serang yang telah didakwa melakukan korupsi dana desa senilai 531 juta rupiah yang tidak kalah menarik adalah kab gowa sulawesi selatan yang sudah jadi mantan kepala desa tersandung hal yang sama dengan nilai 700 juta rupiah dengan membuat pekerjaan jalan desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.  

DOk. GERAK

hal tersebut menjadi sedikit gambaran bahwa anggaran desa rentang di korupsi para kades serta kroni-kroninya dengan modus penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, pengelembungan serta suap. oleh karena itu masyarakat harus berperan aktif  dan ikut andil dalam pengawasan anggaran negara dengan dasar pada undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang KIP keterbukaan informasi publik, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan, serta undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang organisasi masyarakat. 

ayo mari awasi dana desa kita sebab anggaran itu untuk mensejahterahkan masayarakat desa bukan untuk mereka yang khianat. berGERAK tanpa batas !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline