ANTARA UU PERS & UU ITE oleh Nur Terbit
Kabar baik untuk insan PERS !!! Hari ini keluar keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Dalam pedoman implementsi pasal huruf "L" dijelaskan:
" Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3)."
Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.
Demikian sekedar informasi.
(kopas dari WAG sebelah).
*****
Alhamdulillah. Menurut saya sebagai praktisi pers, harusnya sih dari awal begitu. Penyidik polisi harusnya memahami. Jangan sedikit-sedikit pakai UU ITE jika menerima pengaduan dari masyarakat terkait Delik Pers, atau tulisan produk jurnalistik. Salurannya sudah jelas: UU No 40/1999 tentang Pers.
Jadi kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers/media, lapornya ke Dewan Pers, atau gunakan hak jawab ke media ybs bagi pihak yang keberatan. Bukan malah lapor ke polisi dan penulisnya (wartawan) yang ditahan. Salah kaprah yang dibiarkan berlarut-larut, hehe...