Tidak terbayangkan dari semula. Sidang perkara pidana terpaksa ditunda, akibat saksi pada sidang pemalsuan akta perusahaan PMA ini, terpapar virus Covid-19
Selama masa pandemi Covid19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, banyak agenda sidang perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terpaksa ditunda.
Salah satunya adalah sidang lanjutan perkara "pembegalan" Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), oleh pengusaha lokal yang menyebabkan kerugian materi Rp100 milyar PT. Bintang Cinda Mineral Grup (BCMG) Tani Berkah karena kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara ini, dipimpin oleh Dodong Iman Rusnadi, SH, MH (ketua), anggota Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta dan panitera pengganti (PP) Hulman Panggabean. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Subhan SH.
Adapun 3 terdakwa perkara ini dan tidak ditahan masing-masing : Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM), didampingi oleh Tim Penasehat Hukum diketuai Farida SH selama persidangan.
SAKSI KENA COVID19
Sesuai jadual sidang, perkara "pembegalan" Perusahaan PMA tersebut, seharusnya disidangkan Selasa 13 Juli 2021 namun ditunda karena saksi yang mau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikabarkan terpapar Covid19. Sehingga diundur jadual persidangannya dua pekan yang akan datang, Selasa 27 Juli 2021.
"Saksinya berhalangan datang karena terkena Covid19, jadi sidang yang digelar setiap Selasa ini terpaksa ditunda. Tapi karena Selasa depan bertepatan libur Hari Raya Idul Adha, jadi ditunda dua minggu ke depan. Yakni Selasa 27 Juli 2021," kata salah seorang panitera, yang menolak disebut namanya, ketika ditemui di ruangannya.
"Mohon jangan sebut nama saya. Anda ini seharusnya menanyakannya ke Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bukan ke panitera. Kami tidak boleh memberi keterangan kepada wartawan," katanya, bahkan berusaha "mengusir" keluar ruangan dengan alasan ruang panitera harus "steril" dari semua tamu yang berkaitan dengan perkara.
Penundaan sidang untuk perkara PT. BCMG Tani Berkah ini, sempat beberapa kali ditunda karena karena saksi tidak datang. Seminggu sebelumnya, dikabarkan banyak pegawai Mahkamah Agung (MA) terpapar virus Corona. Bahkan pegawai dan hakim PN Jakut, menerapkan Work from Home (WfH). Yakni bekerja dari rumah.
Seperti diberitakan Detik.com Sabtu 3 Juli 2021, terjadi lonjakan pasien Corona termasuk menyerang kepada aparat sipil negara (ASN) di instansi pemerintah. Salah satunya, sebanyak 163 pegawai MA dinyatakan positif Covid19 dan PN Jakut menerapkan full WFH.