Lihat ke Halaman Asli

Nur Terbit

Pers, Lawyer, Author, Blogger

PN Jakarta Utara tapi Letaknya di Jakarta Pusat?

Diperbarui: 15 Juli 2021   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PN Jakpus di Jl Gajah Mada, kini ditempati PN Jakut . Pengadilan ini pernah menyidangkan kasus Mega korupsi Edy Tansil dari Bank Bapindo (foto dok pribadi Nur Terbit)

MIMBAR MASJID & LOCUS DELICTI

Beberapa saat setelah sholat Zhuhur di Masjid Al Hikmah, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada hari ini, Selasa 14 Juli 2021, baru terasa ada yang janggal. Ganjil dan unik. Apanya ya? Coba disimak fotonya.

Setelah kita perhatikan latar belakang dari foto ini, ternyata mimbar masjid masih menggunakan mimbar lama. Masih tertulis "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat". Padahal, sudah menjadi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rupanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menempati gedung baru di wilayah Bungur.  Sekedar diketahui, PN Jakpus ini pernah menyidangkan perkara mega korupsi era Soeharto : yakni kasus Edy Tansil. 

Si pengusaha WNI penjual sepeda dan pemilik PT Golden Key asal Makassar ini, berhasil kabur dari penjara Cipinang Jakarta Timur saat menjalani hukuman usai membobol Bank Bapindo. Begitu dakwaan JPU Luqman Bachmid terhadap Edy Tansil -- yang ketika itu didampingi oleh tim pengacara Gani Djemat.

Adik pengusaha Hendra Raharja (BHS Bank) ini, sampai sekarang masih buron dan sempat menyeret-nyeret nama Pak Sudomo, karena adanya "ketebelece" dari mantan Pangkopkamtib tersebut.

Bekas gedung lama inilah, lalu ditempati sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini juga karena gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di wilayah Sunter - Ancol, sedang direhab total. 

Soal nama mimbar masjid berbeda, tidak masalah dalam hukum agama. Tokh sholat bisa di mana saja. Yang penting kiblatnya tetap sama : tetap mengarah ke Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, kiblat seluruh umat Islam seluruh dunia.

Yang mengganggu saya, tentu terkait masalah hukum negara. Dalam istilah hukum, ada yang namanya "Locus Delicti". Yakni, di mana tempat kejadian perkara dan pengadilan yang berwenang menyidangkan perkara tersebut.

Menurut teori ini, "Locus Delicti" merupakan tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana. Apabila telah ditentukan mengenai dimana tempat tindak pidana dilakukan, maka dapat ditentukan juga mengenai pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili orang yang melakukan tindak pidana tersebut.

Dalam pikiran sederhana saya, timbul pertanyaan "nakal" : lalu bagaimana dong dengan keputusan hakim dalam perkara yang disidangkan di pengadilan ini, maksudnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline