Lihat ke Halaman Asli

Nur Terbit

Pers, Lawyer, Author, Blogger

Begini Trik Wartawan Kalau Mau Izin Cuti

Diperbarui: 4 Juni 2021   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya wartawan saat meliput di lapangan, menunggu narasumber memberi keterangan (foto dok Nur Terbit)


Pernah gak dapat surat peringatan (SP) dan mutasi sebagai karyawan di satu perusahaan swasta, gara-gara izin dan cuti? Apa bedanya jika bekerja sebagai wartawan di satu penerbitan media, terutama koran atau surat kabar?

Bagaimana sesungguhnya etika cuti dan izin yang baik menurutmu? Seperti apa prosedur pengajuan di kantormu? Apa kendalanya? Bagaimana respons rekan kerja dan atasan setiap kali kamu mengajukan cuti/izin?

Beginilah pengalaman yang saya akan ceritakan selama bekerja -- hampir 34 tahun -- sebagai wartawan, kemudian berlanjut sebagai redaktur di surat kabar Harian Terbit (Pos Kota Grup), era 1980 - 2014.

Sebagian dari pengalaman konyol sebagai wartawan tersebut, sudah pernah juga saya tulis di buku "Wartawan Bangkotan". Sebagian lainnya ada di akun Kompasiana saya. Salah satunya Wartawan Siap Kerja di Bawah Tekanan

Alhamdulillah, saya memang termasuk yang jarang bolos masuk kantor. Yang ada, saya  lebih banyak menerima surat mutasi penugasan/pemindahan pos liputan dari pada surat peringatan (SP). Baik mutasi di lapangan maupun mutasi redaktur bidang di kantor.

Saking banyaknya SK (surat keputusan) mutasi penugasan, terkadang surat penugasan tersebut belum saya antar ke bagian humas, sudah dikasih lagi surat mutasi penugasan ke pos liputan lain. Pokoknya pemecah rekor penerima SK

Repotnya, surat mutasi itu kebanyakan saya terima pada saat menjelang lebaran. Kebayang dong serba salahnya. Di tempat pos liputan lama nama saya sudah dihapus dari daftar penerima "jatah" THR-nya karena dimutasi, sementara di tempat baru (pos baru) belum masuk daftar nama wartawan di pos baru tersebut. Akhirnya gigit jari, gak dapat THR hahahaha....

MENGAJUKAN IZIN CUTI

Beda lagi ceritanya kalau bicara soal izin cuti. Waktu itu saya rencana mau izin cuti untuk mudik ke Makassar naik kapal laut. Dapat izin cuti 7 hari dari kantor, tapi baru bisa masuk kerja setelah 14 hari. 

Pasalnya perjalanan ditempuh 2 hari 3 malam, jadi PP hampir 5 hari. Praktis cuma 1 hari di kampung karena waktu tersita lebih banyak di perjalanan. 

Waktu itu belum banyak kapal laut, jadi harus menunggu jadual kapal hingga seminggu yang berlayar ke Irian (Papua). Setelah itu baru balik lagi ke Jakarta. Nah saat transit di Makassar itulah barulah bisa ikut balik berlayar ke Jakarta hahaha...

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline