Lihat ke Halaman Asli

Nur Terbit

Pers, Lawyer, Author, Blogger

Pecandu Narkoba Diterapi Melalui Musik

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13994091141763568288

[caption id="attachment_306327" align="aligncenter" width="300" caption="Pagelaran Seni Budaya yang digelar BNN di gedung Smesco Jakarta beberapa waktu lalu (foto : Nur Terbit)"][/caption]

PECANDU narkoba diterapi melalui seni musik? Mengapa tidak. Di Gedung Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang saya sempat kunjungi Minggu (4 April 2014) lalu, ternyata menyediakan pelayanan terapi melalui seni musik.

Selain sebagai pusat rujukan nasional pelaksanaan rehabilitasi bagi residen atau korban narkoba -- penyalahgunaan atau pecandu narkotik, psikotropika dan bahan adiktif lainnya -- juga ada satu kegiatan cukup menarik, yakni vokasional seni. Salah satunya seni musik. Nah, asyik kan? Mereka yang berbakat bermusik, bisa diteruskan dan dikembangkan selama menjalani terapi di balai rehabilitasi milik BNN ini.

Bagaimana tujuan dari kegiatan vokasional seni musik di Balai Besar Rehabilitasi BNN yang dikepalai oleh dr. Jolan Tedjokusumo, M.Si ini? Tiada lain dimaksudkan sebagai penunjang kegiatan sosial para residen -- istilah bagi pecandu narkoba yang sedang dalam masa rehabilitasi. Para residen ini diharapkan bisa terbantu dalam proses recovery yang dijalani selama berada di tempat rehabilitasi.

Balai ini melaksanakan pelayanan secara terpadu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, fasilitas pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, pelayanan wajib lapor dan memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam pelaksanaan rehabilitasi di Unit Pelaksana Terapi dan Rehabilitasi BNN yang berada di Jalan Mayjen HR Edi Sukma, Kilometer 21 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Bogor ini, disamping menjalani terapi medis dan terapi sosial, para residen juga mendapatkan satu kegiatan vokasional seni. Salah satunya seni musik.

Para residen yang memiliki bakat seni musik, dibimbing oleh instruktur seni agar bakat dan minat yang mereka miliki bisa dikembangkan ataupun disalurkan untuk membantu proses recovery mereka. Namun disamping untuk menyalurkan bakat dan minat, kegiatan vokasional musik ini juga bisa dijadikan sarana hiburan residen bagi para setelah seharian mereka menjalani proses terapi community dari para konselor. Para residen biasanya mendapatkan satu penyegaran setelah mereka bermain musik ataupun kegiatan hiburan lainnya.

Kegiatan vokasional musik ini dilaksanakan selama 2 sampai 3 kali dalam seminggu. Setiap latihan dilaksanakan selama kurang lebih dua jam. Para residen yang berminat akan didata untuk kemudian dibagi dalam beberapa grup musik. Kemudian dari grup yang telah dibentuk ini akan dibimbing oleh para instruktur seni.

"Bagi residen yang telah memiliki ketrampilan di atas residen yang lain -- dalam hal ini ketrampilan bermain musik-- mereka akan diseleksi untuk kemudian dibimbing agar kemampuan bermain mereka bisa dipertunjukkan dalam event-event atau kegiatan seperti perayaan Hari Anti Narkotika Internasioanl (HANI), kunjungan-kunjungan resmi, festival seni dan perayaan hari besar keagamaan ataupun kegiatan lain yang masih berhubungan dengan proses rehabilitasi mereka.

Meski residen tidak diarahkan menjadi pemusik profesional, namun setidaknya residen telahdibekali ketrampilan vokasional selama menjalani proses rehabilitasi sebagai wujud pembinaan yang dilakukan pemerintah dalam upaya melaksanakan P4GN.

Pihak UPT T & R BNN, telah menyediakan fasilitas berupa studio beserta semua peralatan dan perlengkapan musik. Dengan peralatan musik inilah kemudian digunakan berlatih selama mereka menjalani proses rehabilitasi di UPT T & R BNN. Peralatan musik modern yang telah disediakan, antara lain adalah studio musik, studio rekaman, beberapa set alat musik band. Namun disamping peralatan musik modern tersebut, terdapat juga peralatan musik tradisional seperti angklung dan kulintang.

Dalam pertunjukan musik yang telah dipentaskan selama ini, para residen telah menyuguhkan lagu-lagu daerah untuk menunjukkan keberagaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia dan lagu-lagu populer baik lagu-lagu lokal maupun lagu-lagu barat. Disamping itu residen juga telah menciptakan lagu untuk mengekspresikan suasana hati mereka selama menjalani proses rehabilitasi di UPT T & R BNN.

Selain kegiatan musik, setiap pagi menjelang kegiatan "Morning Meeting", para residen menyanyikan lagu "Bagimu Negeri" karya Kusbini. Tujuannya tidak lain untuk memupuk rasa Nasionalisme, bahwasanya agar mereka memiliki rasa nasionalisme sehingga tumbuhlah semangat residen untuk menjalani proses rehabilitasi.

Kemudian di malam hari setelah Wrap Up, sebagai penutup kegiatan maka para residen menyanyikan lagu "Syukur" sebagai ungkapan terima kasih para residen kepada Tuhan atas karunia-NYA sehingga para residen bisa menjalani terapi dan rehabilitasi agar mereka bisa terlepas dari ketergantungan terhadap narkoba.

[caption id="attachment_306328" align="alignleft" width="300" caption="Seni bisa jadi terapi bagi pecandu narkoba (foto Nur Terbit)"]

13994092352039305355

[/caption]

JENIS PELAYANAN

Pencandu narkoba pada dasarnya merasa dirinya telah membuat kesalahan. Mereka menganggap dirinya telah melanggar hukum sehingga menjadi takut ketika bersentuhan dengan petugas apalagi dengan aparat hukum. Kondisi psikologis seperti inilah yang menyebabkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan para pihak yang peduli kepada masa depan generasi muda harus memutar otak bagaimana caranya agar para pecandu tersebut bersedia di rehabilitasi.

Berdasarkan data mutahir BNN, terdapat 4 juta penduduk Indonesia yang mengunakan bahan adiksi terlarang tersebut. Distribusi pemakai narkoba merata dalam arti seluruh propinsi menyumbangkan korban dengan skala berbeda.

Prevalensi 4 juta memang tidak terlalu tinggi apabila di bandingkan dengan populasi penduduk Indonesia 250 juta, namun prevalensi itu jangan dilihat hanya sebagai statistik, namun justru dampak buruk narkotika itu yang mencemaskan kita semua.

"Tidak ada seorangpun berniat merusak dirinya, apalagi merusak masa depannya. Sebagian besar pengguna narkoba adalah korban. Korban dalam artian mereka pada awalnya hanya mencoba coba narkotika akibat pergaulan. Namun akhirnya karena narkotika merupakan jenis kimia yang membuat kecanduan (adiksi) pemakainya, maka para pengguna itu akhir terpaksa memakai dan memakai kembali," tulis Thamrin Dahlan, pensiunan BNN yang kini aktif sebagai blogger (penulis blog) dalam salah satu artikelnya.

Nah, di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido ini, selain menggelar kegiatan vokasional seni dimana salah satunya seni musik, juga menyiapkan 8 jenis pelayanan. Yakni rehabilitasi medis meliputi detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, penanganan dan penyakin dampak narkoba, dan valontary counseling & testing. Rehabilitasi sosial berbasis therapeutic community (TC), kegiatan kerohanian berupa bimbingan mental dan spritual.

Selain itu, ada pelayanan peningkatan keterampilan komputer, bahasa Inggeris, multimedia (audio, video, dan radio), percetakan dan sablon, bengkel, salon kecantikan, kesenian, tata boga dan kerajinan tangan. Juga ada disiapkan terapi individual, kelompok, keluarga dan terapi rekreasi.

Adapun syarat dan ketentuan bagi menjalani rehabilitasi ini, antara lain minimal berusia 17 tahun ke atas, dan kasus tertentu yang telah diputuskan oleh tim. Yang bersangkutan adalah korban terbukti tes urine positif, atau memilik riwayat penggunaan satu tahun terakhir. Ada orang tua/wali yang bertanggung jawab.

Para residen (pecandu), dipastikan bukan penderita gangguan jiwa berat, dibuktikan hasil pemeriksaan medis atau rekomendasi rumah sakit jiwa (RSJ). Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis akut. Bagi residen kiriman instansi pemerintah atau swasta, wajib membawa surat pengantar resmi. Sedang residen yang berasal dari putusan pengadilan, wajib diantar oleh petugas kejaksaan dengan mengantarkan surat putusan pengadilan.

Bagi orang tua atau wali, wajib pula menghadiri family dialog (FD), konseling keluarga, family support group (FSG), dan kunjungan keluarga lainnya yang dijadwalkan petugas. Bagi residen yang datang dan mendaftar, diharuskan membawa fotocopy KTP dan kartu keluarga, materai Rp 6000 sebanyak 2 lembar, pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar.

Balai besar ini juga menyiapkan tenaga dokter umum, penyakit dalam, gigi, psikiater, psikolog, konselor, obat-obatan, laboratorium, rontgen, EKG, EEG, USG. Tak ketinggalan sudah disiapkan satu paket perlengkapan mandi dan cuci untuk satu bulan.

Sementara itu, pelayanan yang ditanggung oleh orang tua atau wali yaitu biaya kesehatan residen yang tidak tersedia/dirujuk, perlengkapan sandang, perlengkapan mandi untuk bulan kedua dan seterusnya, makanan kecil tambahan selama mengikuti terapi, rokok (bagi yang perokok).

Para pecandu (residen), tentu saja, harus memberikan pernyataan bersedia mengikuti program terapi rehabilitasi medis selama 1 bulan, rehabilitasi sosial selama 4 bulan dan re-entry 1 bulan, juga pasca rehabilitasi selama 6 bulan.

[caption id="attachment_306329" align="alignright" width="300" caption="Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, dr. Jolan Tedjokusumo, M.Si (foto: Nur Terbit)"]

13994093281857261577

[/caption]

WAJIB LAPOR

ADA kewajiban melapor bagi pecandu narkoba. Sayangnya, sebab hingga saat ini masih banyak alasan kenapa pengguna narkoba tidak mau melapor. Pertama, yang bersangkutan lebih memilih bersembunyi dan tidak mau melapor. Kedua, karena takut ditangkap lalu dimasukkan ke penjara. BNN mencoba mendorong mereka agar melapor untuk direhabilitasi dari pada dipenjara.

Definisi wajib lapor itu sendiri, menurut Kepala BNN Anang Iskandar, ialah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, atau orang tua, wali dari si pecandu narkotika yang belum cukup umur. Laporannya disampaikan kepada Institusi Penerima wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Untuk melapor ke IPWL ini, sudah diatur bagaimana pengguna, pemakai dan penyalahgunaan narkoba. Namun sampai sekarang aturan ini belum dijalankan dengan baik di lapangan. "Makanya, kita galakkan program lapor ini, kita jamin kalau lapor tidak akan dituntut pidana," janji Anang Iskandar.

BNN sendiri memang memiliki program pelatihan yang terus digalakkan. Namanya Pelatihan Peningkatan Kompetensi Konselor Adiksi. Pelatihan ini di antaranya diberikan kepada petugas rehabilitasi dari komponen masyarakat. Selama satu minggu dalam pelatihan itu, peserta dididik menjadi konselor yang siap terjun ke lapangan dalam menghadapi berbagai macam karakteristik pengguna narkoba.

Dalam pelatihan ini, terungkap bahwa baik pengguna narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Jika tidak segera dimusnahkan peredarannya dan atau segera dipulihkan para pengguna/pecandunya maka kondisi negara dipastikan akan kacau dan mesa depan bangsa akan hancur.

Salah satu upaya BNN dalam menekan tingginya angka ketergantungan terhadap narkoba, ialah dengan adanya pencanangan kewajiban melapor bagi pemakai narkoba yang secara resmi disahkan dalam beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan penelitian bahwa gangguan penggunaan narkotika, merupakan masalah bio-psiko-sosio-kultural yang kompleks. Dimana penanganan dengan multidisipliner dan lintas sektoral secara komprehensif menghasilkan 3 pilar yang teridiri - supply reduction, - demand reduction dan - Harm reduction.

Di lingkungan masyarakat kita sendiri, yang terjadi justeru rendahnya cakupan pecandu narkotika yang mengakses layanan kesehatan. Hal itu terjadi karena kultur setempat yang masih memegang kuat adat dan kebiasaan, adanya stigma dan diskriminasi kepada mereka si pecandu narkoba, dan karena minimnya ketersediaan dana, sarana serta prasarana.

Sementara itu dalam rumah tanahan atau lapas (lembaga pemasyarakatan) sendiri, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap si pemakai narkoba. Yang ada malah mereka lebih banyak “belajar” dari para “senior” mereka. Sehingga bukannya jera, hilang ketergantungan terhadap obat terlarang, yang ada justru makin besar rasa untuk mengkonsumsi jenis narkoba lainnya yang informasinya didapat dari dalam Lapas.

Itu sebabnya disarankan agar bagi para pengguna narkoba lebih baik melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Tujuannya, agar biar segera bisa direhabilitasi atau dipulihkan. Hal ini karena pengguna narkoba pada dasarnya adalah orang yang sakit, makanya perlu direhabilitasi. Apalagi biaya untuk rehabilitasi ini gratis apabila memilih di empat (4) tempat rehabilitasi yang dimiliki oleh pemerintah tadi.

"Dari pada nanti tertangkap tangan, urusannya malah lebih ruwet dan lama. Mereka harus melalui proses peradilan lebih dahulu. Baru setelah proses peradilan selesai, maka dilihat hasil penilaian (assessment)-nya. Apakah dia benar-benar hanya sebagai pemakai, dan bukan sebagai pengedar apalagi bandar narkoba," kata Pak Gun Gun, salah satu petinggi BNN.

Itu sebabnya, masalah narkoba ini dianggap serius karena bisa menghancurkan satu generasi (lost generation), bahkan lebih kalau masalah narkoba tidak ditangani secara serius. Sebab narkoba termasuk dalam salah satu dari the most extraordinary crimes, selain terorisme dan korupsi.

Tulisan terkait :

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2014/05/07/berkunjung-ke-balai-besar-rehabilitasi-bnn-lido-651606.html

sumber : www.babesrehab-bnn.info

#IndonesiaBergegas

#BNN

Salam

Nur Terbit

www.nurterbit.com

www.nurterbit.blogspot.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline