Lihat ke Halaman Asli

Nur Terbit

Pers, Lawyer, Author, Blogger

Apa yang Salah dari Kerja Sama Indosat - IM2 - Indar Atmanto?

Diperbarui: 17 Juni 2015   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14127716632068072080

[caption id="attachment_327994" align="alignnone" width="600" caption="Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 (foto: Antara)"][/caption]

“Kerja sama INDOSAT – IM2 adalah ibarat kabel (IM2) mencolok di router (INDOSAT). Sesederhana itu, tidak lebih dan tidak kurang”. (Onno W. Purbo)

Begitulah Dr Onno W. Purbo, dosen Surya Institute -- yang juga dikenal sebagai guru internet Indonesia -- menjelaskan dengan gamblang soal kerja sama Indosat – IM2 yang kemudian bermasalah itu. Artinya, sangat sederhana sekali. Mungkin kalau dianggap ribet , ya, hanya merekalah  (penegak hukum) yang keliru “membaca” dan “menerapkan” undang-undang.

Perkembangan terakhir,  mantan Direktur IM2, Indar Atmanto, akhirnya mendekam di balik tembok Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Pria penerima Tanda Kehormatan  Satya Lencana Wira Karya dari Presiden SBY ini, sebelumnya dilaporkan oleh LSM Konsumen Telekomonikasi Indonesia (LSM-KTI) melakukan “penyimpangan” dalam kerja sama  – bahkan dituduh korupsi. Tuduhan yang sungguh keji dan menyakitkan. Belakangan diketahui laporan oknum LSM tersebut, terbukti hanya bermotif pemerasan itu.

Bagaiamana bentuk kerja sama INDOSAT – IM2 yang diibarat kabel (IM2) mencolok di router (INDOSAT) itu, menurut Onno W. Purba, kerjasama seperti ini merupakan sesuatu yang lazim di dalam praktek dalam dunia internet. Yakni kerja sama dimana Penyelenggara Jaringan Telekomunikai dan Penyedia Jasa Internet atau Internet Service Provider (ISP) dapat diibaratkan dengan perangkat router nirkabel sebagai INDOSAT, dan kabel sebagai IM2.

Sesederhana itu ya? “Ya. Sesederhana itu, tidak lebih dan tidak kurang,” kata Onno W. Purbo. Apa yang dilakukan router , sudah merupakan kewenangan dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Jadi bukan kewenangan Penyedia jasa Internet (ISP).

“Tanpa kerja sama di antara keduanya, tidak akan ada layanan akses internet,” kata Onno.  Hal ini persis yang dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal ITU, Hamadoun toure.  “…Bagi saya, demikianlah hubungan antara internet dengan dunia telekomunikasi. Keduanya memang harus bekerja sama”.

Contoh sederhana lainnya, adalah TV melalui jaringan satelit . Menurut Onno W. Purba yang juga pakar internet Indonesia ini,  IM2 hanya menggunakan jaringan telekomunikasi, tidak peduli apakah Indosat menggunakan media apa. Yang penting bagi IM2 adalah dapat menyalurkan informasi dari ujung ke ujung. Jaringan telekomunikasi memerlukan investasi yang mahal.

Artinya, industri memang didesain ada pemisahan antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Tujuan akhirnya agar biaya lebih murah dan dapat dinikmati sebesar-sebesarnya oleh masyarakat. Nah, itu pulalah yang diperjuangkan Indar Atmanto bisa mewujudkan mimpinya menuju “Masyarakat Cerdas Berbasis Digital”.

Upaya dan perjuangan Indar Atmanto memang tidak sia-sia, meskipun belum bisa mewujudkan mimpinya tersebut.  Presiden SBY pada 23 Juli 2012 silam, memberinya penghargaan berupa Tanda Kehormatan  Satya Lencana Wira Karya. Hal inikarena Indar Atmanto dinilai berjasa telah berperan aktif dalam merealisasikan peningkatan penetrasi layanan internet di Indonesia melalui pengembangan layanan Mobile Broadband selama tahun 2006-2010.

Dari prestasi Indar Atmanto ini pula, telah turut mengharumkan nama Indonesia dengan diperolehnya penghargaan sebagai “The Winner of Most Innovative Broadband Wireless Company” dari “Word Broadband Alliance”. Sehingga sangat ironis, jika penerima sejumlah penghargaan dalam peningkatan penetrasi layanan internet di Indonesia ini harus masuk penjara karena terkait urusan layanan internet pula?

[caption id="attachment_327995" align="alignright" width="300" caption="Piagam penghargaan Presiden SBY untuk Indar Atmanto (foto: Repro/Nur Terbit)"]

14127717411746247165

[/caption]

Dukungan Mengalir

Selama kasus Indosat-IM2 ini bergulir, dukungan kepada Indar Atmanto pun mengalir. Mulai dari komunitas telekomunikasi hingga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, yang menyatakan tidak ada kesalahan dalam praktik bisnis antara IM2 dan Indosat. Tifatul pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Tapi tak ada yang pernah tahu nasib seseorang. Setidaknya inilah yang terjadi pada mantan Direktur Utama Indosat Mega Media  (IM2), Indar Atmanto yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada  Selasa (16 September 2014) silam. Lulusan ITB ini terpaksa merasakan dinginnya sel Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kasus yang membelitnya dimulai dengan adanya perjanjian kerja sama  IM2 dengan Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz -- seperti diuraikan di awal tulisan ini. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Mengutip isi pledoi dari Indar Atmanto pada 13 Juni 2013, penggemar olah raga sepeda ini menyatakan dirinya hanyalah korban kekeliruan orang lain dalam membaca peraturan. Menurut Indar, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Dukungan kepada Indar pun mengalir, mulai dari komunitas telekomunikasi hingga Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyatakan tak ada kesalahan dalam praktik bisnis antara IM2 dan Indosat. Sayangnya, gelombang dukungan itu tak mampu membantu Indar lolos dari hukuman.

Bahkan, ancaman kiamat internet dari sejumlah pelaku usaha -- yang takut mengalami nasib sama seperti Indar -- pun tak membuat aparat penegak hukum goyah. Keadilan dan kebenaran ternyata memang harus terus diperjuangkan.

Tulisan terkait:

http://hukum.kompasiana.com/2014/09/24/indar-atmanto-pencari-keadilan-itu-akhirnya-dipenjara–676175.html

http://hukum.kompasiana.com/2014/10/03/ptun-indar-atmanto-tidak-merugikan-negara–678126.html

http://hukum.kompasiana.com/2014/10/07/indar-atmanto-diperas-dan-dipenjara-pemerasnya-kemana-678835.html

http://hukum.kompasiana.com/2014/10/08/apa-yang-salah-dari-kerja-sama-indosat-im2-indar-atmanto-679165.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline