Badan Usaha Milik Desa atau sering disebut dengan BUMDesa adalah badan usaha yang didirikan oleh desa. BUMDesa adalah amanah Undang Undang (UU) Desa. Harapan agar desa bisa mandiri dalam membangun desa dengan dananya sendiri hasil dari keuntungan usaha-usaha yang dimiliki BUMDesa. Tujuan mulia dari pemerintah agar desa bisa mandiri membangun desanya sendiri. Dengan pemikiran bahwa Dana Desa (DD) yang selama ini dikucurkan dari APBN suatu saat nanti dihentikan karena desa sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dari hasil keuntungan usaha-usaha BUMDesa yang telah dibentuk oleh desa tersebut.
Diawal berdirinya BUMDesa masih terdapat kebingungan atau ketidakjelasan atas status BUMDesa. Sering waktu berjalan di tahun 2020 munculah UU Cipta kerja. Dimana dalam pasal 117 UU Cipta kerja disebutkan bahwa BUMDesa berubah dari badan usaha menjadi berbadan hukum. Berarti posisi BUMDesa serupa dengan Perusahaan, BUMN, BUMD dan jenis usaha lainya yang berbadan hukum dan bisa menjalankan usahanya dengan jelas dan pasti sesuai dengan jenis usahanya dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Dilanjutkan dengan Peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dijelaskan bahwa BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan dapat menyediakan usaha-usaha lain yang tujuannya sebesar besarnya untuk kesejahteraan warga masyarakat desa.
Modal BUMDesa didapatkan dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat, pinjaman dari lembaga keuangan dan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan adanya Peraturan Kementerian Desa No 3 Tahun 2021 Tetang tata cara pendaftaran badan hukum BUMDesa maka akses BUMDesa untuk mendapatkan status badan hukum sangat dipermudah. Dan salah satu manfaat BUMDesa yang berbadan hukum adalah dapat mendapatkan pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan yang ada di negara kita. BUMDesa adalah lembaga yang menjadi anak emas pemerintah untuk mampu berkembang dan maju dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya yang dapat digunakan untuk membantu pemerintah desa untuk mensejahterakan warga masyarakatnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT jumlah BUMDesa sampai akhir tahun 2023 sebanyak 60.417 dan yang sudah berbadan hukum 16.558 BUMDesa. Dari data ini bisa menunjukkan bahwa semangat desa untuk membentuk BUMDesa sangat antusias sekali. Jumlah desa di Indonesia adalah 93.971 desa. Artinya hampir 72% desa di indonesia sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa. Pertanyaannya adalah bagaimana kondisi BUMDesa yang ada di desa-desa di Indonesia saat ini? Berdasarkan pengamatan penulis sebenarnya posisi BUMDesa saat ini masih banyak yang memprihatinkan. Memang banyak BUMDesa yang sudah maju seperti BUMDesa-BUMDesa yang ada di wilayah DIY, Kabupaten Malang, Mojokerto dan daerah daerah lainnya, tetapi kalau kita amati bahwa usaha-usaha yang dimiliki dan dilaksanakan rata-rata usaha tersebut sudah berdiri atau berjalan bahkan sudah berkembang sebelum regulasi tentang BUMDesa ada, dan begitu muncul aturan bahwa desa bisa mendirikan BUMDesa maka usaha-usaha yang sudah ada tersebut diakuisisi menjadi bagian usaha BUMDesa.
Kondisinya jauh berbeda dengan BUMDesa yang dibentuk setelah "perintah" UU Desa, bahwa desa bisa membentuk Badan Usaha sendiri yang dinamakan BUMDesa. Semangat mendirikan BUMDesa hanyalah mengikuti perintah Undang Undang Desa saja. Maksud dan tujuan dibentuknya BUMDesa belum benar-benar dijadikan arah perencanaan dan kebijakan Kepala Desa atau desa dalam proses atau tahapan pelaksanaan pembangunan di desa. Arahan dari pemerintah untuk prosentase dana desa 70% untuk pembangunan sarana prasarana fisik dan 30 % untuk kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa belum terlaksana di desa. Karena argumentasi bahwa masih banyak jalan- jalan desa yang perlu dibangun masih dominal dijadikan alasan para Kepala Desa yang masih enggan untuk menganggarkan modal untuk BUMDesa. Setelah dibentuk BUMDesa dibiarkan berdiri dan "hidup" sendiri. Kalau toh dapat modal hanya dengan jumlah sekedarnya saja. Lalu bagimana BUMDesa bisa berdiri dan berkambang maju sesuai amanah UU Desa?.
Kita harapkan dengan adanya Pemerintah yang baru, Melalui Menteri Desa yang baru, Bapak Yandri Susanto memiliki pemahaman dan kebijakan baru pula terkait keberadaan BUMDesa di indonesia. Permodalan BUMDesa yang utama adalah dari desa, untuk mendapatkan penyertaan modal masyarakat tentunya BUMDesa harus pada kondisi "sehat" dulu, baik dari sisi usahanya maupun keuangannya. Lebih-lebih bila ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, dipersyaratkan adanya aset dan pendapatan BUMDesa yang sesuai persyaratan yang disodorkan oleh pihak bank atau lembaga keuangan harus terpenuhi.
Berbagai pelatihan peningkatan kapasitas SDM pengurus BUMDesa memang sudah banyak dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi, Daerah atau Desa, tetapi kendalanya adalah setelah mendapatkan bimbimngan teknis atau pelatihan, apa yang mau dikerjakan para pengurus BUMDesa?, sementara modal tidak ada. Modal ada pun masih belum ditunjang dengan regulasi-regulasi lain yang mendukung BUMDesa untuk bekerja. Contohnya apabila BUMDesa ingin memanfaatkan aset desa guna dijadikan usahanya, tetapi untuk bisa memanfaatkan aset desa sebagai usaha bumdesa, BUMDesa harus mendapatkan kepastian hukum, yaitu harus dituangkan dalam Peraturan Desa atau Perdes. Sementara Perdes adalah kewenangan Pemerintahan Desa. Tidak bisa asal begitu saja BUMDesa mengambil alih aset desa.
Harapannya adalah bahwa pelatihan, bimtek atau kegiatan sejenisnya juga dilakukan kepada Pemerintahan Desa (Kepala Desa, Unsur Pemerintah Desa dan BPD). Tujuannya adalah pemahaman, ilmu dan semangat mengembangkan BUMDesa itu ada dan tumbuh juga dipemikiran Pemerintahan Desa. Semangat bersama antara Pemerintahan Desa dan pengurus BUMDesa untuk bisa mengembangkan BUMDesa sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya BUMDesa berdasarkan amanah UU desa bisa terwujud bila menjadi semangat bersama. Lebih-lebih apabila ditekankan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa kepada Pemerintahan Desa.
Dibawah kepemimpinan Presiden baru, Bapak Prabowo Subiyanto, diharapkan BUMDesa tidak hanya jadi program unggulan yang sebatas slogan saja atas keberpihakan Pemerintah Pusat ke desa, tetapi bisa nyata terlaksana dan BUMDesa diharapkan benar-benar mampu menjadi pilar kegiatan ekonomi kemasyarakatan desa. Pelatihan-pelatihan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), Pelatihan Pencatatan Dan Pelaporan Keuangan BUMDesa (Akuntasi BUMDesa), Pelatihan penggalian aset desa untuk bisa dijadikan unit usaha BUMDesa perlu digalakkan lagi. Dan yang utama adalah pelatihan kepada unsur-unsur Pemerintahan Desa (Kepala Desa beserta perangkatnya dan BPD sebagai wakil masyarakat) perlu diadakan dan ditingkatkan lagi, sehingga amanah UU Desa untuk menjadikan masyarakat desa bisa maju, sejahtera melalui usaha-usaha BUMDesa menjadi semangat bersama dan bisa terwujud nyata.
Memang masih banyak kendala disana sini, tetapi belajar dari semboyan Ki Hajar Dewantoro, “Ing Ngarso Sung Tulodo. Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”. Yang artinya yang di depan memberi contoh, yang ditengah memberi semangat, yang di belakang mengikuti. Kita ambil point yang pertama, bahwa yang depan harus memberi contoh, dengan apa? dengan kebijakan-kebijakan yang nantinya akan memberi semangat, yang di tengah memberi “perintah" dan yang di belakang (bawah) untuk mengikuti. Refresh semangat BUMDesa, Maju BUMDesanya, Maju Desanya, Maju Negaranya..