Lihat ke Halaman Asli

Terima Kasih David L tobing

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ternyata setelah munculnya pemberitaan gugatan David L Tobing, terkait dengan penggunaan lambang negara di kaos timnas sepakbola Indonesia. Di luar dari kontrovesi yang ada (saya sendiri termasuk yang tidak setuju dengan gugatan ini), banyak hal positif yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Setidaknya ada beberapa hal, pertama, gugatan tersebut menyadarkan masyarakat akan sakral dan pentingnya arti menjaga bendera, bahasa, dan lambang negara, sebagai kebanggaan dan kedaulatan tanah air.

Kedua, gugatan tersebut memberikan kita penyadaran bahwa rasa nasionalis kita sudah mulai pudar. Ini, terbukti dengan tidak pedulinya kita terhadap penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara yang menurut gugatan David, menyalahi aturan undang-undang negara ini. Sebelum munculnya gugatan David L tobing, tidak ada yang berani mengkritisi penggunaan lambang negara (kalaupun ada, mungkin hanya sekedar menggerutu), dan ini bisa membuktikan pudarnya rasa nasionalis kita.

Ketiga, gugatan tersebut telah berhasil menarik perhatian seluruh kalangan masyarakat. Sehingga, keberadaan Timnas sepakbola menjadi sorotan utama masyarakat. Sebagian masyarakat setuju dengan gugatan ini, dan sebagian lainnya tidak setuju. Namun, mereka bersatu dalam memberikan dukungan terhadap timnas. Segala perbedaan dan perselisihan yang ada disingkirkan, dan bersatu dalam kalimat “Kami Mendukung Garuda di Dadaku”. Dan rasa persatuan seperti inilah yang kita rindukan selama ini.

Keempat, gugatan ini menyadarkan kita, bahwa sudah saatnya kita ‘melek’ hukum. Segala sesuatu di negara ini telah diatur secara hukum. Kita tidak dapat menentukan sesuatu seenaknya sendiri, terutama yang berhubungan dengan kegiatan publik. “Negara ini negara hukum, untuk itu patuhilah hukum yang ada”.

Itulah beberapa hal yang saya lihat sebagai dampak positif dari adanya gugatan yang dilakukan oleh David L Tobing (untuk mengetahui gugatan David L Tobing, silahkan lihat tulisan saya ‘Garuda di Dadaku Vs Armani’). Mungkin ada di antara anda yang memiliki pandangan lain, atau sisi positif lain, silahkan saja. Karena di negara ini kebebasan berpendapat sangat dilindungi oleh hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline