Lihat ke Halaman Asli

"Sampah Melayang" Itu Bernama Alat Peraga Kampanye

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13953122281252887033

Sejauh mata memandang, terlihat hamparan wajah dengan menebar senyum, terlihat gagah bak seorang bintang pujaan. dengan bermodal slogan-slogan mereka seolah membius kita untuk sejenak memperhatikan paras mereka yang terpampang jelas di seluruh sisi jalan. Nampaknya metode kampanye seperti ini sudah menjadi andalan para caleg-caleg negeri ini untuk mencari simpati agar para pemilih dapat mengingat wajah mereka pada saat pemilu nanti tanpa mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan, kesemrawutan kota, dan bahkan membahayakan pengguna lalu lintas. Lembaran spanduk, baligo, pamflet, stiker wajah-wajah mereka bagaikan sampah-sampah yang melayang di udara, tergantung di pepohonan, tiang listrik, pagar, dan tempat-tempat lain merusak keindahan kota.

Seolah tak mau tau padahal sudah jelas-jelas dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17 "Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan"

Seperti anekdot yang sering kita dengar "Aturan ada untuk dilangggar" begitulah ulah para oknum yang menamakan dirinya calon legislatif atau calon wakil rakyat atau lebih tepatnya calon dewan perwakilan partai. mengapa disebut perwakilan partai, karena saya pikir keterwakilan rakyat dalam mengawal pemerintahan hanya dijadikan penutup wajah mereka dibalik wajah asli mereka yang secara terang-terangan membela mati-matian kepentingan partai dibanding kepentingan rakyat yang memilih mereka.

Tendensi para calon legislatif melakukan pelanggaran alat peraga kampanye masih cukup tinggi. Ini sepertinya sudah begitu lumrah karena tidak adanya sanksi yang tegas dari bawaslu selaku badan yang mengawasi adanya pelanggaran pemilu untuk menekan dan memberi efek jera agar para caleg-caleg yang menyatakan dirinya bermoral tinggi agar dapat menaati peraturan kampanye, seperti tata cara penggunaan alat peraga kampanye yang tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Akhirnya kembali kepada kita sebagai warga negara, kita harus berpikir secara cerdas dalam memilih partai, caleg, atau bahkan presiden yang benar-benar membela kepentingan rakyat tanpa melakukan pelanggaran terhadap aturan pemilu dengan cara-cara kotor. Semoga semua ini menjadi pembelajaran bagi kita agar dapat menjadi negara yang taat aturan dan lebih menghormati hak-hak semua warganya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline