Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah salah satu sumber pembiayaan di sekolah, terutama sekolah negeri. Karena sekolah negeri HARAM hukumnya memungut biaya pendidikan dari orang tua/wali murid yang bersifat iuran rutin.
Sehingga segala jenis pembiayaan layanan pendidikan di sekolah negeri hanya bergantung pada dana BOS tersebut, mulai dari belanja barang, belanja pegawai seperti honor guru non ASN/P3K, belanja pembiayaan kegiatan dll.
Oleh karena itu maha seharusnya pemerintah menjamin tersalurkannya dana BOS dari rekening pemerintah kepada sekolah tepat waktu dan sesuai jadwalnya, karena proses layanan pendidikan itu sendiri dilaksanakan setiap hari dan tidak ada istilah dapat ditunda.
Namun pada paktanya, proses penyaluran dana BOS ini tidak selalu berjalan lancar, ada saja beberapa kendala yang mengakibatkan beberapa sekolah mengalami keterlambatan penyaluran dana BOS dari pemerintah, hal ini tentu menjadi kendala dan masalah tersendiri bagi lancarnya layanan pendidikan di sekolah.
Ada yang terlambat disalurkan karena belum tuntasnya persyaratan adminsitrasi, ada pula yang terkendala sistem, dan ternyata ada juga yang tak tersalurkan karena alasan yang tidak jelas, entah sistem atau apapun penyebabnya. Hal ini tidak baik dan tidak seharusnya terjadi di era digitalisasi yang seharusnya jika ada kendala pada sistem dan proses sudah dapat dideteksi sesegera mungkin, sehingga tidak harus mengorbankan sekolah dan anak-anak yang akhirnya terhambat proses layanan pendidikannya.
Akibat dari keterlambatan ini akhirnya banyak sekolah yang terpaksa harus mencari cara agar mendapatkan dana talangan supaya proses pendidikan tidak terhambat, mending jika ketelambatan ini hanya satu bulan, akan sangat beda dampaknya jika terjadi berbulan-bulan hingga tiga atau empat bulam. Kepala sekolah dan para guru selain memikirkan kualitas program layanan sekolah akhirnya dipaksa harus berpikir keras tentang bagaimana mendapatkan dana talangan baik untuk membayar guru honor maupun untuk keberlangsungan program sekolah yang lainnya. Iya uang nya tidak akan hilang, namun sistem dana talang ini menjadi hal yang tidak baik dalam proses manajerial keuangan sekolah.
Mungkin bisa saja kepala sekolah menangguhkan semua program layanan pendidikan hingga dana turun, tapi apakah elok jika proses pembelajaran sebagai salah satu kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak harus terhenti. Sebagian sekolah akhirnya terpaksa menangguhkan pembayaran gaji guru honorer sampai dana BOS masuk dan dapat dicairkan karena tidak memiliki sumber dana talangannya, namun hal itu pun akan berdampak tidak baik pada kondisi dan kualitas layanan pembelajaran jika terjadi berbulan-bulan.
Harus ada solusi tuntas untuk mengatasi masalah ini, agar guru dan kepala sekolah bisa lebih focus ke berpikir tentang layanan pendidikan seperti menyusun program terbaik, kurikulum, evaluasi dan yang lainnya yang berkaitan dengan layanan utama sekolah, dan tidak harus kebingungan dari sisi anggaran. Apalagi sekolah negeri yang tak dapat mencari sumber pendanaan lain selain menerima apa yang didapatkan dari dana BOS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H