Dalam aksara Sansekerta Raja Purnawarman pernah mencatatkan peringatannya dalam batu prasasti di sungai Ciareuteun: “Kedua telapak kaki yang seperti Wisnu ini kepunyaan Raja dunia yang gagah berani yang termashur, Purnawarman penguasa Tarumanagara”.Dalam batu prasasti itu juga terdapat ukiran pandatala, gambar sepasang telapak kaki perlambang kebesaran Raja. Pandatala itu sekaligus klaim bahwa daerah tersebut ada di dalam kekuasaan telapak kaki Purnawarman. Dalam prasasti itu ukiran telapak kaki menyatakan makna, bahwa hak dan kekuasaan telah dimaklumatkan oleh Raja. Di zaman ketika secarik kertas lebih nyaman dari sebongkah batu, telapak kaki itu maknanya serupa dengan tanda tangan Presiden di atas kertas yang menyetujui batas-batas negara: ada penguasa dan hak-hak yang dipertahankan.
Suatu arsip atau dokumen hukum dimaksudkan sebagai alat bukti perihal terjadinya suatu peristiwa hukum. Dalam bentuknya yang klasik dokumen semacam ini harus asli (original), tertulis (in writing), dan bertanda tangan (signed). Namun dalam dunia yang serba elektronis seperti sekarang, bagaimana mungkin sistem hukum mampu bertahan pada tujuannya yang klasik?
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi global, yang kita sebut saja “internet”, telah membuat trafic informasi dalam bentuk elektronik menjadi menu utama gigantic network, sebuah jaringan tunggal raksasa tanpa penguasa mutlak. Dalam cyberspace (ruang siber) lalu lintas informasi itu kelihatannya hanya sebentuk imajinasi, tapi sesungguhnya dalam nyata informasi-informasi itu mampu memenangkan dasar-dasar orang zaman sekarang untuk membuat keputusan. Pada tahun 2008 pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bercita-cita membawa revolusi besar bagi perkembangan hukum nasional, khususnya dalam hukum pembuktian. Menurut UU ITE, autentikasi hak dan kewajiban dalam sebuah dokumen elektronik dapat dilakukan dengan tanda tangan lektronik (digital signature).
Sebagai alat bukti suatu peristiwa hukum, tanda tangan memiliki setidaknya dua fungsi: (1) sebagai identitas diri pendanda tangan dan (2) sebagai tanda persetujuan hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya. Seperti tanda tangan manuskrip, tanda tangan elektronik juga harus meliputi kedua fungsi tersebut.
Menurut UU ITE, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Sebagai informasi elektronik, tanda tangan elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Agar mencapai tujuannya sebagai alat verifikasi dan autentikasi, tanda tangan elektronik harus terikat pada informasi elektronik lainnya yang merupakan substansi dari dokumen elektronik itu sendiri.
Agar tanda tangan elektronik menjadi sah, sebuah informasi dan dokumen elektronik harus memenuhi syarat minimum baik Subyek maupun obyeknya. Syarat subyektif meliputi kualitas penanda tangan. Data-data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada si penanda tangan. Begitu juga dalam proses penandatanganan, data-data tersebut hanya berada dalam kuasa penanda tangan. Hal ini membutuhkan sistem proteksi yang mumpuni sehingga pihak lain tidak dapat menggunakannya untuk perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Tanda tangan elektronik juga memerlukan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan baik keamanannya maupun informasi elektronik yang terkait dengannya. Sistem keamanan ini meliputi dapat diketahuinya perubahan tanda tangan elektronik maupun informasi elektronik setelah penandatanganan. Sistem keamanan juga harus memiliki cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penandatangan agar dapat menentukan hak dan kewajiban subyektif. Sistem ini harus memiliki teknik tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuannya terhadap informasi elektronik yang terkait. (http://legalakses.com).
Artikel lainnya:
Tempat Kerja Wajib Menyediakan Tempat Merokok