Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan. Sementara, jika Tergugat hadir pada sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri. Suatu putusan Verstek hanya dapat dijatuhkan dengan syarat: Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan juga Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi (kewenangan) pengadilan.
Tergugat Telah Dipanggil Secara Sah dan Patut
Putusan Verstek dijatuhkan karena Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah. Panggilan yang sah adalah panggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri dalam bentuk surat tertulis (Surat Panggilan/Relaas). Panggilan tidak sah jika dilakukan secara lisan, hal itu karena sulit untuk membuktikan kebenarannya sehingga dapat merugikan kepentingan Tergugat. Panggilan yang sah adalah panggilan yang dilakukan secara disampaikan langsung kepada Tergugat sendiri, atau keluarganya jika Tergugat sendiri tidak berada di tempat – atau kepada Kepala Desa jika Tergugat dan keluarganya tidak berada di tempat.
Tergugat Tidak Hadir Tanpa Alasan Yang Sah
Untuk menjatuhkan putusan Verstek, selain telah dipanggil secara patut dan sah, tidak hadirnya Tergugat juga harus berdasarkan alasan yang tidak sah. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat diterima akal sehat dalam pergaulan masyarakat, yaitu suatu keadaan yang sangat memungkinkan bagi Tergugat untuk tidak menghadiri panggilan sidang. Misalnya, karena alasan sakit yang dibuktikan dengan surat dokter. Pihak yang berwenang untuk menilai apakah alasan tersebut dapat diterima atau tidak adalah hakim.
Tergugat Tidak Mengajukan Eksepsi Kompetensi
Eksepsi kompetensi adalah penolakan Tergugat terhadap pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Majelis Hakim karena dianggap pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang mengadilinya. Jika menurut pendapat Tergugat pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara itu tidak berwenang memeriksa dan memutusnya, maka hakim tidak dapat langsung memutuskan secara Verstek. Eksepsi tersebut telah menjadi dasar dan alasaan yang sah dari ketidakhadiran Tergugat. Hakim wajib terlebih dahulu memutus eksepsi yang diajukan tersebut. Jika eksepsi dikabulkan, maka pemeriksaan berhenti, sebaliknya, jika eksepsi ditolak, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara Verstek.
Meskipun Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan Verstek sudah pada sidang yang pertama, namun menurut Yahya Harahap, menjatuhkan putusan Verstek pada sidang pertama kali itu bukanlah tindakan yang layak. Hakim yang bijaksana akan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk hadir pada persidangan dengan jalan mengundurkan pemeriksaan. Untuk itu, pada sidang pertama Hakim memerintahkan untuk mengundurkan sidang dan memerintahkan juru sita memanggil Tergugat sekali lagi. Undang-undang tidak mengatur batasan sampai berapa kali panggilan ulang tersebut dilakukan, namun menurut Yahya Harahap, pengunduran yang layak adalah minimal 2 kali dan maksimal 3 kali. (legalakses.com).
Artikel Terkait:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H