Lihat ke Halaman Asli

Pendaftaran Ciptaan

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Munculnya hak cipta atas suatu ciptaan tidaklah ditentukan oleh pendaftaran. Hal ini berbeda dengan misalnya hak merek yang mensyaratkan adanya pendaftaran untuk memperoleh hak merek tersebut. Pendaftaran suatu ciptaan bukan merupakan kewajiban atau syarat untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan terhadap isi, arti, maksud ataupun bentuk dari ciptaan yang didaftar. Pada prinsipnya suatu hak cipta telah lahir secara otomatis ketika ciptaan tersebut selesai dibuat – seorang fotografer telah memiliki hak cipta atas fotonya sendiri pada saat menekan tombol kamera dan hasil bidikannya itu muncul di layar monitor. Pendaftaran hak cipta lebih dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan administratif dan pembuktian.

Pencipta atau pemegang hak cipta dapat melakukan pendaftaran ciptaannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) – Departemen Hukum dan HAM. Dengan dilakukannya pendaftaran, maka ciptaan tersebut akan dicatat pada Daftar Umum Ciptaan yang memuat: nama Pencipta dan pemegang hak cipta, tanggal penerimaan surat permohonan, tanggal lengkapnya persyaratan, dan nomor pendaftaran. Melalui Daftar Umum Ciptaan, setiap orang dapat melihat ciptaan apa saja yang telah didaftarkan tanpa dikenai biaya – setiap orang juga dapat memperoleh petikan Daftar Umum Ciptaan tersebut namun dikenai biaya.

Pendaftaran ciptaan dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta. Selain Pencipta, pendaftaran juga dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta, yaitu pihak lain yang menerima hak tersebut dari Pencipta. Selain pemegang hak cipta, pendaftaran juga dapat dilakukan oleh konsultan HKI berdasarkan kuasa dari pemegang hak cipta.

Pengajuan pendaftaran ciptaan dilakukan dengan formulir yang telah disediakan oleh DJHKI. Sebelum diajukan, formulir tersebut harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Pengajuan formulir harus disertai dengan contoh ciptaan, dan pengajuan itu dikenakan biaya. Meski DJHKI baru memberikan putusan penerimaan atau penolakan pendaftaran itu paling lama 9 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan, tapi pendaftaran ciptaan tersebut dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan.

Berikut persyaratan pendaftaran ciptaan (sumber: Kementrian Hukum dan HAM RI, Kanwil DKI Jakarta):


  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan (mencantumkan nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta, pemegang hak cipta atau kuasanya, jenis dan judul ciptaan, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan pertama kali, uraian ciptaan rangkap 4).
  3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
  4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
  5. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  6. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  7. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  9. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
  11. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000


(legalakses.com)

Artikel terkait:


  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian
  3. Hak Cipta dan Perlindungannya
  4. Perlindungan Aset Intelektual Melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  5. Peluang Usaha dan Bisnis



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline