Lihat ke Halaman Asli

Surat Wasiat (Testament)

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Wasiat (testament) adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaannya  setelah ia meninggal dunia nanti. Karena wasiat harus dibuat dalam sebuah akta, maka syarat wasiat adalah “tertulis” (dalam bentuk Surat Wasiat). Ucapan dan kehendak Pewaris sewaktu masih hidup tentang apa yang dikehendakinya kelak terhadap boedel waris, jika tidak dituangkan kedalam bentuk tertulis (akta/surat), tidak dapat dikatakan sebagai sebuah wasiat. Selama Pewaris belum meninggal dunia, Surat Wasiat itu dapat dirubah atau dicabut kembali olehnya.

Meskipun Surat Wasiat harus dibuat dalam bentuk akta, namun hukum perdata tidak mensyaratkan apakah Surat Wasiat itu harus dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan atau akta otentik. Namun dalam prakteknya, Surat Wasiat umumnya dibuat dalam bentuk akta otentik (dibuat di hadapan Notaris). Hal ini penting mengingat dalam segi pembuktian akta otentik memiliki nilai pembuktian yang sempurna.

Surat Wasiat harus berisi tentang pernyataan kehendak dari Pewaris, yaitu apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaan yang ditinggalkannya. Karena sifatnya pernyataan kehendak, maka surat wasiat bersifat sepihak dari sisi Pewaris, dan tidak membutuhkan persetujuan dari Ahli Waris. Hal ini berbeda misalnya dengan perjanjian yang membutuhkan kesepakatan para pihak yang terlibat di dalamnya.

Bentuk Surat Wasiat

Hukum perdata, khusunya pasal 931 KUHPerdata, membagi jenis-jenis surat wasiat atas akta olografis (ditulis sendiri oleh Pewaris), akta umum (dibuat di hadapan Notaris) dan akta rahasia (tertutup).

Surat Wasiat Olografis

Surat wasiat olografis adalah surat wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pewaris, lalu surat wasiat itu dititipkan kepada Notaris untuk disimpan. Notaris kemudian wajib membuat akta penitipan yang ditandatangani oleh Notaris sendiri, Pewaris, dan para saksi. Bila surat wasiat itu dititipkan kepada Notaris secara terbuka, maka keterangan mengenai akta penitipan itu harus dijelaskan di bagian bawah surat wasiatnya. Sebaliknya, jika surat wasiat itu diserahkan kepada Notaris dalam bentuk tersegel, maka penjelasan mengenai akta penitipan itu dibuat di kertas tersendiri.

Surat Wasiat Olografis yang telah disimpan oleh Notaris mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Tanggal pembuatan Surat Wasiat Olografis dianggap telah dibuat pada tanggal pembuatan akta penitipan (tanpa memperhatikan hari penandatanganan surat wasiatnya). Jika dikehendaki, Pewaris dapat meminta kembali surat wasiat olografis-nya sewaktu-waktu, dan pengembalian itu dibuktikan dengan akta otentik tersendiri.

Surat Wasiat dengan Akta Umum

Surat Wasiat dengan akta umum dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi. Notaris yang menulis sendiri Surat Wasiat tersebut, atau menyuruh orang lain untuk menulis kehendak Pewaris. Selanjutnya, Surat Wasiat itu ditandatangani oleh Pewaris, Notaris, dan saksi-saksi.

Surat Wasiat dengan Akta Rahasia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline