Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Tangerang Pengawasan dan Pembimbingan Klien yang Menjalani Pembebasan Bersyarat

Diperbarui: 20 Juni 2023   19:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BAB I PENDAHULUAN

 

Latar Belakang Masalah

 

      Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi pidana berupa kurungan, penjara, pidana mati, pencabutan hak dan juga merampas harta benda milik pelaku tindak pidana. Pidana penjara merupakan jalan terakhir (ultimum remidium) dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia mengingat para narapidana memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi, salah satunya hak untuk hidup bebas atau untuk merdeka yang harus dijunjung tinggi keberadaannya.[1]  [1] Bambang  Poernomo,   Pelaksanaan  Pidana  Penjara  Dengan  Sistem Pemasyarakatan, (Yogyakarta :Liberty,. 2006), hlm. 24

 

     Menurut Van Bemmelen dalam buku karangan Andi Hamzah seorang ahli pidana menganut teori gabungan  mengatakan, Pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan ini dimaksudkan mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi pidana dan tindakan bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana ke dalam kehidupan bermasyarakat”.[2] [2] Andi Hamzah,  Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, (Jakarta :Pradnya Paramita,  2003), hlm. 32. Aturan mengenai sistem pemasyarakatan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan sebagai berikut: “suatu tatanan

 

mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan

 

fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.”.[3]  Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline