Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat dan telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu jenis remisi yang dapat diberikan adalah untuk kepentingan kemanusiaan yang di dalamnya termasuk bagi para lansia. Pemberian remisi lansia telah diatur sedemikian rupa seperti misalnya batasan umur yang hanya berlaku bagi lansia berusia di atas 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi, besaran remisi juga sesuai dengan usulan Remisi Umum dengan pelaksanaannya di Hari Lansia Nasional setiap tanggal 29 mei, serta didukung dengan dokumen seperti akte kelahiran dari catatan sipil yang menerangkan bahwasannya syarat usia telah terpenuhi.
Dalam hal ini, pertimbangan pemberian remisi bagi para lansia didasari oleh beberapa fakta seperti misanya kondisi kesehatan yang akan menurun dan bukan lagi termasuk dalam usia produktif. Akibatnya, diperlukan perhatian dan perawatan khusus bagi kelompok rentan tersebut agar segala haknya tetap terpenuhi dengan baik. Salah satu aturan yang mengatur masalah ini yakni Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan bagi narapidana dan tahanan lanjut usia yang dapat menjadi pedoman dalam memperlakukan para lansia selama menjalani masa pidana di bawah bimbingan Lembaga Pemasyarakatan. Para lansia tersebut tentu saja membutuhkan berbagai fasilitas khusus yang menyesuaikan dengan kondisinya untuk mejaga kesehatannya baik fisik maupun mental.
Remisi sendiri menjadi poin penting dalam sistem pemasyarakatan yang mana selaras dengan tujuan pemasyarakatn yakni untuk melakukan pembinaan. Seperti halnya bagi narapidana lain, para lansia juga harus mengikuti seluruh pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan secara baik terlebih dahulu sebelum dapat menerima haknya untuk mendapatkan remisi. Adapun cara untuk mendapatkannya yakni diberikan melalui SK Menteri bagi narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan terhitung dari vonis diberikan dan tidak melakukan pelanggaran atau yang biasa disebut dengan register F selama 6 bulan tersebut. Cara mendapat remisi juga telah diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) dan (2) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, yang prosesnya dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang juga telah terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, serta Direktorat Jenderal (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2018)
Proses pemberian adalah sebagai berikut:
- Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan mengusulkan remisi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat
- Jika disetujui oleh kepala Lapas, maka usulan tersebut diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah
- Kepala Kantor Wilayah selanjutnya melakukan verifikasi paling lambat 2 hari sejak tanggal usulan remisi diterima. Setelah itu, usulan dapat diteruskan kembali ke Ditjen Pemasyarakatan
- Ditjen Pemasyarakatan akan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian remisi paling lambat 3 hari terhitung dari tanggal diterimanya usulan pemberian remisi. Apabila diperlukan perbaikan maka akan dikembalikan kepada kepala Lapas yang bersangkutan paling lambat 3 hari terhitung dari tanggal diterimanya pengembalian usul pemberian remisi. Perbaikan yang telah dibuat dapat diteruskan kembali kepada Ditjen Pemasyarakatan dengan Tembusan Kepala Kantor Wilayah
- Apabila Ditjen Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian remisi, maka akan dibuatkan keputusan pemberian remisi atas nama Menteri dan disampaikan kepada Kepala Lapas yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah
- Apabila keputusan pemberian remisi merupakan yang kedua kali dan selanjutnya, maka keputusan akan diberikan secara langsung oleh Ditjen Pemasyarakatan atas nama Menteri melalui sistem informasi pemasyarakatan.
Syarat-syarat diatas berlaku tidak beda jauh baik bagi remisi umum, remisi khusus, maupun remisi kemanusiaan dengan beberapa pengecualian seperti misalnya tindak pidana yang dilakukan tidak termasuk dalam extraordinary crime dan bagi pidana narkotika dan prekusor narkotika hanya berlaku bagi mereka yang masa pidana penjaranya paling sedikit 5 tahun. Selain memberikan haknya, remisi kemanusiaan yang diberikan untuk para lansia juga dapat mengurangi permasalahan di Lapas yakni overcapacity dan overcrowded yang telah lama menjadi perhatian bagi para pihak karena dampak negatifnya, terlebih lagi apabila hal tersebut harus dijalani oleh orang tua yang tidak lagi dalam kondisi prima dan sangat rentan akan penyakit.
REFERENSI
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2018. Spesifikasi Remisi. [Online] Available at: http://sdp.ditjenpas.go.id/manual/3.6.2/SpesifikasiRemisi.html#:~:text=Remisi%20lansia%20diberikan%20pada%20hari,sudah%20lebih%20dari%2070%20tahun. [Accessed 7 Juni 2022].
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H