Dalam setiap pergelaran pemilihan kepala daerah, baik itu pemilihan bupati, pemilihan walikota, dan pemilihan presiden, Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, biarpun telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, selalu menjadi kambing hitam dari banyak fihak yang merasa dirugikan.
Alasan para fihak yang merasa dirugikan atas kekalahannya adalah adanya penggelembungan DPT dengan penambahan nama fiktif, adanya warga negara asing yang terdaftar, dan data ganda.
Dari pengalaman saya yang pernah menjadi anggota KPPS dan pernah pula ikut terlibat dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap di KPU Kota saat pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2009 dan pemilihan walikota di tahun berikutnya dapatlah saya memberi beberapa penyebab ketidakakuratan Data Pemilih Tetap dengan segala kelemahannya yang klasik.
1. Saat menjadi anggota KPPS, saat mengisi Kartu Undangan untuk nama-nama yang terdapat di DPT, saya menemukan banyak nama ganda.
Setelah ditelusuri, karena nama-nama ganda tadi banyak yang saya kenal karena berada di RT yang sama, saya melihat terdapat keanehan. Misalnya, ada dua nama yang sama, berada dalam urutan yang berjauhan dalam DPT, tetapi saya kenal nama yang berada di urutan atasnya.
Ternyata nama yang sama itu berasal dari dua Kartu Keluarga yang berbeda. Nama pertama muncul di Kartu Keluarga anaknya, dan nama kedua karena namanya tertera di Kartu Keluarga keponakannya dimana sekarang dia tinggal. Dan banyak lagi nama ganda karena adanya pemecahan Kartu Keluarga, tapi dilaporkan ke fihak RT.
Dari kejadian tersebut dapat ambil kesimpulan bahwa pada saat pendataan warga yang berhak memilih di RT saya, Tenaga Pendata tidak menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan.
Tenaga Perdata itu tidak mendatangi warga, tapi asal ambil data yang dipegang oleh ketua RT. Tembak di atas kuda, istilah orang Jambi. Kebetulan ketua RT adalah bapak dari sang tenaga pendata. Bayangkan kalau ada sejuta saja Tenaga Pendata melakukan modus yang sama.
2. Saat menjadi Tenaga Penyusun DPT di KPU Kota, saya dan tim mengalami kesulitan karena adanya beda pemahaman dengan Tim Penyusun dari Kecamatan.
Tahap awal dari penyusunan DPT, Tim dari Kecamatan menyerahkan DPT ke KPU Kota. Dari daftar nama tersebut, Tim Penyusun DPT KPU Kota mencari nama-nama yang sama berdasarkan kesamaan nama, tempat dan tanggal lahir serta melakukan pemilahan.
Setelah ditemukan nama-nama ganda, Tim Penyusun DPT KPU Kota melaporkan kepada KPU Kota untuk ditindaklanjuti oleh Kecamatan yang bersangkutan. Dan menjadi lucu saat Tim Penyusun DPT KPU Kota menerima DPT terbaru dari Kecamatan, sesuai klaimnya, yang ternyata masih DPT pertama yang mereka serahkan tanpa ada perubahan apa pun.