Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggaraan Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari penguasa semakin kuat. Untuk itulah pada tahun 1999 dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberikan nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksud untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri).
Pada awal terbentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota-anggota yang merupakan anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, KPU harus beranggotakan anggota-anggota non partai politik.
Melalui keputusan Presiden Abdurrahman Wahid ( Gus Dur ) nomor 70 Tahun 2001 tentang pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas dari sebelumnya beranggotakan 53 orang, menjadi 11 orang dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi. Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soerkarno Putri mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000, untuk membentuk tim Seleksi KPU guna mengangkat kepengurusan KPU menghadapi pemilihan umum Tahun 2004.
Untuk melaksanakan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia, KPU kemudian membentuk KPU Daerah, yaitu KPU Provinsi dengan anggota 5 (lima) orang setiap provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan anggota juga 5 (lima) orang setiap Kabupaten/Kota.
Proses pembentukan KPU Provinsi di seluruh Indonesia dimulai pada bulan April Tahun 2003 dengan didahului membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi oleh Gubernur. Sedangkan untuk pembentukan KPU Kabupaten/Kota dimulai pada bulan Juni 2003. Dengan didahului membentuk Tim Seleksi Calong Anggota KPU Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota yang unsurnya terdiri atas Tokoh Masyarakat, Pemerintah Daerah, Akademisi dan dari Kalangan Profesional.
Selama 20 Tahun usia KPU Daerah telah banyak memberi perubahan iklim Demokrasi di masyarakat kita, dimana sistem Demokrasinya benar-benar dilaksanakan dari jenjang paling bawah di masyarakat, seperti Pemutahiran data, sosialisasi, verifikasi keanggota partai, verifikasi dukungan calon, verifikasi DPD dan sebagainya, sehingga hak-hak seluruh masyarakat, bahkan masyarakat binaan yang di Lembaga pemasyarakatan pun di akomodir hak pilihnya, meskipun masih ada beberapa kendala dalam sistem yang belum benar-benar mengakomodir data dilapangan menjadi data akhir.
Di usia 20 tahun KPU Daerah berkembang menjadi lembaga yang memiliki eksistensi dan kredibilitas di tengah-tengah masyarakat, dimana lembaga ini menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan juga Pemilihan Umum (PEMILU) yang membidani lahirnya pemimpin-pemimpin di kabupaten dan kota serta Provinsi yang dipilih secara langsung oleh masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Akan tetapi menurut pantauan penulis di lapangan, masih banyak masyakat yang menyebut badan adhok seperti PPK, PPS itu KPU, bahkan Bawaslu pun dianggap masyarakat adalah KPU, hanya sebagian dari masyarakat yang dapat membedakan nya, mungkin sosialisasi nama tingakatan dipenyelenggara belum familiar dimasyarakat, dan dalam melakukan aktifitasnya PPK dan PPS lebih nyaman, tidak ribet dan gampang diterima masyarakat bila mengatas namakan KPU dalam melaksanakan tugasnya dilapangan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk Provinsi di pimpin oleh 7 atau 5 orang komisioner tergantung dari Jumlah penduduk di Provinsi nya, dan untuk Kabupaten Kota di pimpin oleh 5 orang komisioner, yang terpilih setelah melalui tahapan seleksi oleh tim seleksi yang dibentuk oleh KPU RI, dan bertugas selama 5 tahun sebagai Komisaris KPUD, dimana KPUD dipimpin oleh 1 orang ketua dan 4 orang anggota, yang mengetuai Divisi masing-masing, Komisaris KPUD dalam menjalankan tugas hariannya dibantu oleh sekertariat KPUD yang merupakan pegawai ASN dan Non ASN organik dari KPU RI, walau pada awal-awal terbentuknya KPUD masih diperbantukan oleh ASN dari Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Untuk perekrutan Komisioner KPUD yang dilakukan oleh Timsel dan ditetapkan oleh KPU RI, selama ini bila kita cermati, seleksi penetapan penyelenggara di tingkat daerah ini tidak bisa dipisahkan dengan pertalian teman, background organisasi dan ormas yang sama, untuk kedepannya kita sebagai masyarakat berharap Timsel dan KPU RI membuka ruang kepada anak-anak bangsa yang berkomitmen tinggi, berpengalaman, berintegritas dan juga mampu melaksanakan rangkaian tahapan ujian dengan baik dapat di akomodir mengisi kursi di jajaran Komisioner KPUD yang sudah menginjak usia 20 tahun ini."
Harapan kita sebagai masyarakat kepada KPU Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota diusia yang ke 20 tahun ini hendaknya KPU Daerah dapat melaksanakan rotasi kepemimpinan pemerintah daerah berjalan secara aman, damai, jujur dan adil sesuai pilihan rakyat serta agar Pemilu dan Pilkada dapat menghasilkan Pemimpin Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, harapan rakyat agar Pilkada menjadi pintu gerbang untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif guna mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, serta KPU Daerah juga bisa menjaga profesional dan independensinya sehingga Pemilu dan Pilkada berjalan secara jujur dan adil.