1 Mei diperingati sebagai hari buruh sedunia. Peringatan hari buruh, yang lebih dikenal dengan May Day, seringkali dijadikan sebagai momentum para buruh untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan secara umum di Indonesia.
Penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing, jaminan sosial dan kesehatan bagi buruh, serta peningkatan upah buruh menjadi tuntutan yang seringkali diteriakkan dalam setiap peringatan hari buruh.
Selain berbagai tuntutan tersebut, May Day juga diperingati sebagian kalangan dengan mengangkat isu-isu terkait ketenagakerjaan. Beberapa pekan terakhir, menjelang peringatan hari buruh, isu keberadaan tenaga kerja asing menjadi trending topic di berbagai media. Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan dan mempercepat layanan izin tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.
Melalui Perpres ini, pemerintah berharap investasi asing semakin deras masuk ke Indonesia, sehingga mampu meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, sebagian kalangan berpendapat terbitnya Perpres tersebut justru secara tidak langsung akan mengancam tenaga kerja lokal.
Bagi mereka, masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia akan semakin menggerus peluang tenaga kerja lokal mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri.
Pihak-pihak yang kontra dengan Perpres ini kemudian mengkaitkan keberadaan tenaga kerja asing dengan kondisi tenaga kerja lokal, yaitu relatif masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia.
Dengan semakin dekatnya masa Pemilihan Presiden 2019, tak bisa dipungkiri bahwa permasalahan tenaga kerja asing telah menjadi komoditas politik yang menarik untuk diperbincangkan di berbagai forum debat dan diskusi.
Lantas bagaimana sebenarnya potret tenaga kerja asing di Indonesia? Berapa jumlah mereka? Apa saja profesi mereka? Dan bagaimana dengan kondisi tenaga kerja lokal kita?
Potret Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, selama tahun 2015 -- 2017, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2015, tenaga kerja asing berjumlah 69.025 orang, lalu meningkat menjadi 74.183 orang pada tahun 2016, dan terus meningkat hingga pada tahun 2017 mencapai 85.974 orang.