Lihat ke Halaman Asli

Pegawai Negeri atau Negerinya Para Pegawai

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA. Gambar dari www.solopos.com

[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA. Gambar dari www.solopos.com"][/caption] Banyak orang yang menginginkan menjadi pegawai negeri, yah .... memang banyak kemudahan apabila menjadi pegawai negeri disamping gaji yang sekarang rata-rata diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk golongan yang paling rendahpun, juga mudah mendapatkan pinjaman dengan hanya mempunyai Surat Ketetapan (SK) pengangkatan dan slip gaji. Dan apakah sudah selayaknya PNS mendapatkan kenaikan gaji dengan kinerjanya. marilah kita tengok sebentar tentang kenaikan gaji dan kinerja PNS di Indonesia seperti petikan dibawah ini ;

  • "Kenaikan gaji pegawai sipil (PNS) tidak ada efeknya tanpa diiringi perangkat sistem evaluasi birokrasi yang jelas. Dari situ akan diketahui secara terukur apakah birokrasi sudah efektif dan efisien atau belum. “Kita tahu sampai sekarang birokrasi masih melayani dirinya sendiri, bukan orang lain,” kata pengamat politik UI Andrinof A. Chaniago kepada itoday. Kenaikan gaji hanya sebatas memperbaiki kesejahteraan PNS. Dan tidak ada jaminan kinerja mereka di birokrasi dalam memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik. Ia juga tidak percaya sama sekali tidak ada lagi korupsi meski gaji dan tunjangan pejabat naik hingga puluhan bahkan ratusan juta. “Siapa yang bisa jamin tak ada korupsi dan pungli.
  • Pemerintah (dalam hal ini Meneg PAN – Taufiq Effendi) melaporkan bahwa +1.998 .293orang (55%) PNS dari total 3.633.261 orang PNS berkinerja buruk.  Selain itu, 900.000 tenaga honorer dicurigai tidak jelas kualitasnya (Kompas, 12 Januari 2007). Bahkan diduga, sebagian data tentang mereka hanya fiktif belaka untuk memperbesar penerimaan dana alokasi umum bagi daerah (Kompas, 16 Januari 2007).

    Secara finansial, mereka diduga hanya membebani pemerintah karena tidak berkontribusi yang berarti terhadap pekerjaannya. Sedangkan secara kualitas, tidak dijelaskan secara terperinci, yang dimaksud dengan kinerja atau kualitas buruk itu bench mark-nya apa saja,apakah mekanisme/ sistem evaluasi yang selama ini dipakai telah dilaksanakan dengan baik, dan lebih jauh lagi, sektor mana yang dianggap paling baik dan paling buruk. Pemerintah juga tidak mendeskripsikan bagaimana keterkaitan hasil evaluasi kinerja PNS dengan kualitas peran pemimpin institusi yang seharusnya bertanggungjawab untuk memimpin dan mengarahkan para PNS selama ini, serta keterkaitannya dengan peran para anggota DPR atau DPRD (DPR/D) dalam mengawasi kinerja para pemimpin tersebut.

Nah dari petikan diatas, bisa kita simpulkan bahwa anggaran yang dibebankan untuk PNS yang tidak jelas kinerjanya sangat membebani keuangan negara. Apalagi PNS sering menggunakan jam-jam kerjanya hanya untuk urusan di luar kedinasan. [caption id="" align="alignleft" width="400" caption="Korupsi Waktu Oleh PNS. Gambar dari : www.acehkita.com"]

Korupsi Waktu Oleh PNS. Gambar dari : www.acehkita.com

[/caption] Aturan jam kerja dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS masih terlalu longgar.  Rumusan tentang pelanggaran terhadap jam kerja tidak terlalu jelas. Jam kerja hanya diatur dalam kewajiban di Pasal 2 huruf k, namun tidak diberi kejelasan atau pembatasan dalam pasal-pasal berikutnya mulai berapa hari seorang PNS yang melanggar ketentuan jam kerja baru bisa dikenai hukuman. Atau hukuman apa yang harus dikenakan seorang PNS yang melanggar ketentuan ini. Semakin banyak jumlah hari yang dilanggar mestinya semakin berat hukumannya. Akibatnya masing-masing instansi mempunyai parameter sendiri. Dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum PNS. Padahal dengan gaju yang diterimakan padanya dari uang negara itu, sudah seharusnya jam kerja yang sudah diatur, harus digunakan untuk bekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya secara maksimal. Memang korupsi waktulah yang hampir mendominan pelanggaran peraturan dari PNS di Indonesia. Bahkan hal tersebut juga sudah menjadikan hal yang lumrah bagi para bawahan dan atasan PNS tersebut. Mungkin Indonesia adalah Negerinya Para Pegawai, dikarenakan para pegawai negeri kebanyakan mendapatkan gaji, fasilitas, tujangan bahkan pensiun yang dapat diwariskan. Alangkah enaknya pegawai negeri di negeri para pegawai ini. Berbeda dengan pegawai swasta/buruh pabrik, yang bekerja sesuai waktu yang ditentukan, aturan yang sangat ketat dengan ketidakpastian nasib pekerjanya (karena hanya dalam masa kontrak), gaji yang minimal (UMR) dan masih harus lembur apabila menginginkan tambahan penghasilan. Lalu ...... negeri apa yang pantas bagi pegawai swasta khususnya buruh pabrik ini . Seragam Pegawai Negeri sangatlah mahal bila dibanding dengan kinerjanya. Belum sepantasnya pegawai itu disebut pegawai negeri atau seperti pada logonya KORPRI sebagai abdi negara. Dikarenakan Pegawai Negeri bukanlah hanya sebuah arti, Pegawai yang diangkat oleh negara, tetapi lebih kepada Pegawai yang bekerja, memajukan, berjuang, dan melayani untuk negara. Apakah itu sudah dilakukan oleh Pegawai Negeri ... yang merupakan ABDI NEGARA ?? Sebaiknya peraturan untuk pegawai negeri diberlakukan sama dengan pegawai kontrak, sehingga mereka akan lebih disiplin dan tertib dalam menjalankan tugasnya. Tapi hal itu mustahil dilakukan, karena yang membuat kebijakan, peraturan dan perundang-undangan adalah salah satu dari obyek peraturan itu sendiri, dengan kata lain yang membuat juga seorang pegawai negeri.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline