Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan yang merupakan suatu pranata dalam budaya. Pernikahan adalah hal yang di inginkan bagi setiap orang untuk membina sebuah rumah tangga yang harmonis.
Merujuk pada Undang -- undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa perkawinan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami -- isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Pencatatan perkawinan bagi mereka yang beragama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Kantor Urusan Agama setempat, sedangkan bagi yang non islam bisa di catat atau di daftarkan pada Pegawai Pencatatan Sipil setempat.
Dalam perkawinan adat jawa ada beberapa tingkatan sebelum memasuki masa perkawinan, yaitu : Sungkeman, Siraman, Meratus rambut dan Ngerik, Midodareni, Srah -- Srahan, Sedangkan pada saat akad nikah : Upacara Panggih, Penyerahan Sanggan, Balangan Gantal, Wijikan, Kanten Asto, Tanem Jero, Tampa Kaya, Dhahar Kalimah, Ngunjuk Rujak Degan, Mapag Besan, Sungkeman kedua mempelai.
Peranan Wedding Organizer di sini sangatlah penting, untuk mengawal hajat proses perkawinan dari awal sampai dengan selesai. Mengutip dari www.suroboyowedding.com banyak pasangan yang akan menikah merasa bingung dan tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan acara sesuai dengan impian mereka, karena pernikahan merupakan momen bersejarah dan sakral.
Proses perkawinan sangat perlu dilakukan oleh Profesional sebagai Wedding Organizer yang mengelola semua proses perkawinan mulai dari pemilihan tempat perkawinan, pemilihan busana baik kedua mempelai maupun keluarga, setting dekorasi ruang, tema acara dan penyusunan acara, kartu undangan, catering, tahapan pranikah dan akad nikah, photo, dan bahkan reservasi untuk bulan madu sehingga penyewa vendor Wedding Organizer tidak perlu repot dan susah payah dalam menghadapi hajat perkawinan.
Pernikahan merupakan ibadah sakral oleh kebanyakan orang karena hanya di lakukan sekali dalam seumur hidup dengan tujuan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah dan meneruskan keturunan.
Mahar atau mas kawin merupakan sebuah tanda cinta. Mahar boleh diberikan berupa emas, perak atau sejumlah uang yang nantinya akan menjadi hak penuh isteri dan semuanya harus sesuai dengan kemampuan. Namun jika pemberian mahar berupa alat sholat, maka sebaiknya lelaki memiliki kewajiban untuk memberikan
ajaran dan nilai agama islam kepada isteri dengan mengajaknya beribadah bersama kepada Allah SWT.
Namun yang terpenting adalah membicarakan atau mendiskusikan mahar yang akan diberikan kepada calon isteri mengenai barang atau benda yang memang dibutuhkannya yang tentu saja tanpa harus memberatkan ketika membeli benda tersebut untuk menjadi Mas Kawin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H