Kebijakan makroprudensial yang akomodatif oleh Bank Indonesia guna pengembangan usaha mikro kecil dan menengah pada sektor ekspor dan pariwisata, membawa angin segar dan membuka peluang dalam pembiayaan infrastruktur ramah lingkungan yaitu green financing dan meningkatkan inklusifitas bagi pelaku usaha UMKM bersama pemerintah dan otoritas jasa keuangan dengan kemudahan Pembayaran elektronifikasi dan operasi keuangan pemerintah daerah di berbagai daerah. Termasuk pelonggaran kebijakan rasio uang muka terhadap kredit perumahan bagi masyarakat.
Secara umum kondisi perekonomian saat ini tidak cukup baik, dikarenakan merebaknya wabah Covid 19. Kendati demikian, perlu mempertahankan stabilitas ekonomi dan mendorong permintaan domestik guna mempercepat reformasi struktural. Dan oleh karena itu Bank Indonesia berkoordinasi bersama pemerintah dan otoritas jasa keuangan dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan yang dapat di manfaatkan oleh Masyarakat dalam Penanggulangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan serta pengangguran akibat PHK dengan memberikan pembiayaan bagi usaha UMKM.
Mengutip dari sini, Kebijakaan makroprudensial yang dilakukan oleh Bank Indonesia sudah akomodatif guna mendorong perbankan meningkatkan pembiayaan dan Bank Indonesia telah menurunkan 3 kali suku bunga acuan yang antara lain : Reverse Repo Rate 5,5% dan suku bunga deposit facility 4,75% serta suku bunga lending facility 6,5% sehingga Makroprudensial Aman Terjaga.
Berdasarkan Undang undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, mencantumkan pentingnya makroprudensial sebagai lapisan pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan. Pengawasan makroprudensial oleh Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan pada institusi keuangan dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana tertuang dalam Undang undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 tahun 2011
Di sisi lain, Bank Indonesia juga senantiasa menjaga nilai tukar rupiah agar selalu stabil. Terhadap nilai tukar uang asing yang disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga masyarakat bisa Manfaatkan Produk Keuangan melalui kredit perumahan dan kendaraan maupun kredit UMKM. Dan tak heran jika Bank Indonesia mendapatkan Penghargaan International.
Melalui Undang undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM diharapkan Makroprudensial Aman Terjaga dan masyarakat dapat Manfaatkan Produk Keuangan untuk berbagai keperluan dengan Stabilitas Sistem Keuangan yang di jamin oleh Bank Indonesia sehingga UMKM dapat berkontribusi sangat besar terhadap ekspor tanah air dan menjaring pencari kerja serta dapat mengurangi Pengangguran. Dengan suku bunga rendah tentunya dari Bank Umum penyedia Pemberian Kredit Usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H