Lihat ke Halaman Asli

KAWULA ALIT

ESA hilang, dua terbilang

Legitieme Portie Dalam Hukum Waris Perdata

Diperbarui: 29 Juni 2020   11:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Writerslibertysites.wordpress.com

Bagi orang awam dan pastinya kebanyakan orang akan bertanya apa itu Legitieme Portie. LEGITIEME PORTIE atau disebut  sebagai  "Bagian Mutlak" merupakan ketentuan mengenai perhitungan harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris dalam hukum perdata.

Hal ini bisa kita lihat dalam ketentuan Pasal 913 KUHPerdata yang dimaksud dengan Legitieme Portie adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat. Adanya ketentuan mengenai Legitieme Portie ini agar Ahli Waris Legitimaris terlindungi dan tidak dirugikan apabila si Pewaris hendak bertindak sewenang-wenang.

Bagian mutlak Legitime Portie untuk ahli waris dalam garis ke bawah, berdasarkan pasal 914 KUHPerdata adalah:

  1. jika pewaris hanya meninggalkan 1 orang anak sah maka Legitieme Portie nya adalah setengah dari bagiannya menurut undang-undang.
  2. jika meninggalkan dua orang anak sah, maka besarnya Legitieme Portie adalah dua pertiga dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut, sedangkan
  3. jika meninggalkan tiga orang anak sah atau lebih, maka besarnya Legitieme Portie adalah tiga perempat dari bagian para ahli waris tersebut menurut ketentuan undang-undang.
  4. Untuk ahli waris dalam garis keatas (orang tua, kakek/nenek pewaris), besarnya Legitieme Portie menurut ketentuan Pasal 915 KUHPerdata, selamanya setengah dari bagian menurut Undang-undang.

Lalu bagaimana dengan Legitieme Portie Untuk Anak Luar Kawin. Legitieme Portie hanya berlaku jika anak Luar Kawin diakui secarah sah oleh pewaris sesuai ketentuan dalam Pasal 916 KUHPerdata, bagian mutlak dari anak luar kawin yang telah diakui adalah: setengah dari bagian yang seharusnya diterima oleh anak luar kawin tersebut menurut ketentuan Undang-Undangsedangkan yang tidak diakui tidak termasuk dalam kategori Anak Luar Nikah

LEGITIEME PORTIE HARUS DITUNTUT

Legitieme Portie harus selalu dituntut, apabila tidak dituntut maka tidak memperoleh Legitieme Portie (bagian mutlak waris). Bilamana terdapat lebih dari satu Legitimaris maka tidak tidak saling mengikat. Setiap Legitimaris mempunyai hak untuk menuntut  atau bahkan melepaskan Legitieme Portie nya tanpa bersama-sama dengan Legitimaris lainnya.

hal yang perlu menjadi catatan adalah apabila Pewaris mengangkat seorang Ahli Waris dengan wasiat untuk seluruh harta peninggalannya, lalu ada Legitimaris yang tidak menuntut Legitieme Portie, maka bagian Legitimaris yang tidak menuntut tersebut tetap menjadi bagian ahli waris yang di tunjuk menurut wasiat tersebut.

Penuntutan terhadap Legitieme Portie dapat dilakukan terhadap segala macam pemberian yang telah dilakukan oleh si Pewaris baik berupa ERFSTELLING, HIBAH WASIAT atau HIBAH. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 920 KUHPerdata penuntutan terhadap Legitieme Portie dapat dilakukan terhadap Hibah atau Hibah Wasiat yang mengakibatkan berkurangnya Legitieme Portie (bagian mutlak waris) dalam suatu harta peninggalan setelah warisan terbuka.

Dalam hal ahli waris, ternyata tidak setuju dan merasa pembagian waris tersebut tidak adil dan melanggar Legitieme Portie nya, maka Ahli Waris dapat mengajukan tuntutan. terhadap Legitieme Portie nya. Adapun Syarat Mengajukan Tuntutan Terhadap Legitieme Portie sebagai berikut :

  1. Orang tersebut harus merupakan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah. Mereka inilah yang disebut: "Legitimaris". Jadi, yang dalam hal ini kedudukan suami/isteri adalah berbeda dengan anak-anak dan orang tua pewaris. Meskipun sesudah tahun 1923 Pasal 852a KUHPerdata menyamakan kedudukan suami/isteri dengan anak (sehingga suami/isteri mendapat bagian yang sama besarnya dengan anak), akan tetapi suami/isteri tersebut bukanlah Legitimaris. Demikian pula saudara kandung dari pewaris, bukan merupakan Legitimaris. Oleh karena itu isteri/suami dan saudara kandung tidak memiliki Legitieme Portie atau disebut non legitimaris (tidak memiliki bagian mutlak).
  1. Orang tersebut harus merupakan ahli waris menurut Undang - Undang (ab intestato). Melihat syarat tersebut tidak semua keluarga sedarah dalam garis lurus memiliki hak atas bagian mutlak.
  1. Mereka tersebut, walaupun tanpa memperhatikan wasiat pewaris, merupakan ahli waris secara Undang-Undang (ab intestato).

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline