Lihat ke Halaman Asli

“Regulasi Untuk Mengatur Citizen Journalism dan e-commerce”

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAKALAH

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI

“Regulasi Untuk Mengatur Citizen Journalism dan e-commerce”

Disusun Oleh

Nama: Yenita Oktavia

NPM: D1E010023

JURUSAN ILMU KOMUNIKASI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK

UNIVERSITAS BENGKULU

2012

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Teknologi pada saat ini sudah sangat berkembang pesat,ilmu pengetahuan dan pola komunikasi manusia hingga saat ini mampu membuat masyarakat menjadi sangat bergantung pada teknologi.Prilaku manusia pun dapat dipengaruhi juga oleh teknologi.Berbagai macam komunikasi manusia semakin hari juga semakin berkembang,apalagi untuk saat ini media yang paling banyak diminati yaitu media yang mampu memenuhi kebutuhan dan merupakan tren masa kini.Dunia maya menjadi salah satu bagian hidup dari keseharian manusia.Penggunaan situs-situs internet menjadi kegiatan dan kebutuhan masyarakat,Fb,email,twitter,google dll,adalah sebagian kecil dari situs-situs yang sering digunakan.

Kemajuan teknologi ini semakin memanjakan masyarakat.Segala kebutuhan dapat disediakan dengan satu layanan teknologi.Hanya dengan menggunakan satu media,masyarakat dapat melakukan segala kebutuhan.Dengan segala kemudahan fasilitas yang ada,manusia seolah-olah asyik dengan dunianya sendiri.Dunia maya sudah menjadi bagian hidup dari dunia nyata bahkan dianggap sebagai kenyataan itu sendiri.Melalui dunia maya setiap orang mampu untuk membangun komunitas sosialnya sendiri.Bagi orang-orang yang memiliki hobi dan keseharian menulis,mereka menggunakan internet sebagai salah satu wadah dalam menyalurkan bakat dan kreatif mereka.Namun,dunia maya terkadang bukan lah hal prifasi dan berbentuk rahasia,banyak tulisan-tulisan yang dimuat diinternet untuk dibaca dan disebarluaskan kepada orang banyak,tentunya ini dimaksudkan agar orang lain dapat membaca beberapa tulisan yang dimuat.

Dunia maya juga terkadang dapat merugikan orang lain.Banyak kasus-kasus yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh dunia maya.Orang awam yang dulunya tidak mengenal akan adanya internet,lambat laun dengan perkembangan zaman,mereka semakin mengerti dan mengenal yang namanya internet.Bahkan tak hanya sebagai konsumen dalam menikmati internet itu,tetapi juga sebagai produsen yang mampu untuk menulis apa saja yang mereka ketahui.Citizen journalism yang merupakan salah satu aspek yang sangat meluas,mampu mengalahkan beberapa mainstrem diinternet.Pembuatan berita,blog,milis,ddl merupakan media yang mereka gunakan utuk memuat tulisan mereka sendiri.Dan dengan berkembangnya zaman,muncul juga sebuah dunia baru didalam dunia maya.Didunia maya setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan individu lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalangi.Dari seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet,sektor bisnis merupakan yang paling terkena dampak dari perkembangan teknologi komunikasi.

Sesuai dengan perkembangan internet dan teknologi informasi yang sedemikian cepat,yang tadinya internet hanya dipergunakan untuk riset dan pendidikaan,mulai berkembang ke industri serta aspek kehidupan lainya.Transaksi bisnis mulai terjadi dan interaksi sosial antar individu semakin meluas.Namun yang perlu dipertanyakan adalah,adakah etika-etika yang terkandung dalam dunia maya tersebut ?sudah sesuaikah dengan UU ITE? Dan bagaimana kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia yang disebabkan penggunaan citizem jurnalism dan juga e-commerce?

1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah

1.2.1 Identifikasi masalah

Dunia maya sudah sangat meluas dan menciptakan beberapa jaringan-jaringan media lain didalam dunia maya itu sendiri.Citizen journalism dan e-commerce contohnya,dimana orang dapat dengan bebasnya mengeluarkan pendapat dan hal-hal yang dianggap mereka menarik.

1.2.2 Rumusan Masalah

1.Perlukah regulasi dalam mengatur dan mengontrol citizen journalism dan e-commerce didalam dunia maya?

1.3 Maksud dan Tujuan

Untuk mengetahui apakah perlu adanya regulasi dalam mengatur dan mengontrol citizen journalism dan e-commerce didalam dunia maya.


BAB 11
PEMBAHASAN

2.1 Regulasi

Regulasi merupakan suatu bentuk yang dilakukan untuk mengendalikan prilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pengaturan.Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan-perundangan yang memiliki beberapa unsur.Internet merupakan suatu kebutuhan primer di era modernisasi dan globalisasi,sehingga seiring dengan kemajuan zaman,internet semakin banyak penggunanya.Dan didalam dunia maya sudah terdapat hukum yang mengatur,yaitu UU ITE yang merupakan undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik yang terdiri dari beberapa pasal,mulai dari pasal 27-37.UU ITE ini diberlakukan untuk mengontrol prilaku masyarakat dalam menggunakan internet.Setiap hal yang dapat merugikan pihak lain dalam penggunaan internet dapat dihadapkan dengan perkara hukum.

2.2 Citizen journalism

Citizen journalism merupakan konsep jurnalistik yang dilakukan oleh,dari dan untuk masyarakat itu sendiri.Artinya masyarakat itu sendiri sebagai pengguna internet mencari dan mendapatkan informasi dari lingkungan sekitarnya,serta menguploadnya melalui situs atau blog sehingga dapat diakses dan dibaca oleh pengguna internet lainya.Media citiezen journalism dalam dunia maya sudah semakin berkembang,banyak masyarakat yang menggunakan media ini dalam menyalurkan pikiran mereka.Citizen journalism berkembang seiring dengan berkembangya teknologi komunikasi terutama internet.karena setiap orang kini bisa menulis dan menyampaikan tulisanya kepada khalayak dengan mudah.Aurelia dkk di blogdetik(2008) mencatat,saat ini di Indonesia,citizen journalism berkembang dengan cukup baik.Hal ini dibuktikan dengan banyaknya blog yang ada di Indonesia dan dibuat oleh masyarakat Indonesia.Keberadaan blog tersebut telah menandakan citizen journalism merupakan satu fenomena yang diminati dan akan terus berkembang dalam masyarakat.

Keterbukaan dalam hal pengaksesan ataupun penyampaian informasi yang dimiliki oleh citizen journalism yang seiring dengan berkembangnya jurnalisme online yang terus meningkat,menyebabkan keberadaan citizen journalism akan terus eksis.Citizen journalismjuga telah membawa keuntungan bagi masyarakat untuk berpartisipasi menjadi bagian dari proses produksi berita.Namun perkembangan citizen journalism ini belum sepenuhnya diakui,terutama oleh media mainstrem. Disini citizen journalism dapat juga disebut blogger,tapi tidak semua blogger merupakan citizen journalism.

Selain kekuatan yang dimiliki citizen journalism,dimana citizen journalism memungkinkan masyarakat dapat bertukar informasi mengenai suatu hal yang dapat membuat masyarakat menjadi semakin terbuka wawasanya,citizen journalism juga memiliki kendala yang sulit dihindari yang otomatis dapat menjadi tantangan bagi keberadaan citizen journalism kedepannya.Sifat citizen journalism yang memungkinkan semua pengakses internet dapat memasukkan informasi yang mereka miliki melalui internet,dapat menjebabkan keadaan semacam penyalahgunaan wewenang oleh pengakses.Tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam internet telah membuat situs dan blog memuat informasi yang tidak seharusnya.Misalnya yaitu blog yang menjelek-jelekan pihak tertentu.Selain tidak adanya batasan yang jelas,hal lain yang dapat menjadi tantangan dalam citizen journalism adalah masyarakat atau orang-orang yang memasukkan informasi melalui internet tidak harus melalui pendidikan jurnalisme terlebih dahulu.Dalam citizen journalism semua orang dapat menjadi wartawan.Oleh sebab itu,terkadang berita yang dimuat tidak sesuai dengan aturan penulisan berita atau etika jurnalisme yang ada.

Banyak pihak-pihak yang benar-benar menyuarakan aspirasi ataupun berita dengan jujur dan apa adanya melalui konsep citizen journalism.Namun hal itu bisa disalah artikan.Contohnya saja yaitu dalam kasus Prita Mulyasari,dimana Prita menulis melalui milis,surat pembaca serta media publikasi internet tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya di Rumah sakit Omni internasional.Prita menyatakan bahwa Rumah sakit Omni Internasional tidak melayani pasiennya dengan baik,bahkan Prita mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak rumah sakit.Pertama Prita hanyalah mengirim 10 surat elektronik itu kepada 10 teman dekatnya.Namun ternyata surat itu menyebar dari milis ke milis,orang per orang,hingga sampailah ke kotak surat elektronik pihak RS Omni.Maka dari sinilah sengketa Prita dengan RS Omni.

Pengguna Dunia Maya tidaklah hanya satu atau 2 orang,dan penggunaan email pun banyak.Jika kita telusuri kasus ini memang sangatlah menyita banyak perhatian.Cerita yang bisa dikatakan curhatan yang ditulis oleh Prita ini memang mengandung kesedihan bahkan kasihan bagi orang yang membacanya.Tapi bagi RS Omni,isi surat tersebut merupakan suatu pelanggaran dan pencemaran nama baik.

Kasus yang menimpa Prita Mulyasari ini ternyata dihadapkan dengan UU ITE yaitu pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan pasal ini Prita yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan memiliki 2 orang anak balita akhirnya dijebloskan dipenjara. Banyak protes dan dukungan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia,dan mereka yang tergabung dalam komunitas pengguna internet.Dukungan melalui blog,facebook dan media lainya.Mereka juga menganggap bahwa UU ITE belum jelas dan hilangnya perlindungan terhadapa kebebasan berekspresi didunia maya,dan sebenarnya yang dilakukan Prita hanyalah mengirim milis yang berisi curhatan atas kondisinya kepada saudaranya.

Setelah beberapa bulan dipenjara dan melakukan banyak persidangan,akhirnya kasus prita dibatalkan karena Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat.

Dari kasus Prita ini kita dapat melihat bahwa belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur dengan jelas tentang konsep citizen journalism.Memang terkadang kebebasan berekspresi tidak patut untuk dibatasi,dan itulah yang dikehendaki oleh citizen journalism.Namun perlu adanya etika dan norma yang menjadi konsep dasar dalam berekspresi,agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti Prita.

2.3 E-commerce

E-commerce merupakan suatu bentuk media baru yang ada di internet.E-commere merupakan satu website yang menyediakan transaksi bisnis secara online dan juga merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online.Melalui e-commerce manusia dapat memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.E-commerce cenderung memberikan rasa paling nyaman dengan kemudahan dan kelebihan bagi konsumen dalam melakukan proses transaksi dalam berbelanja.Para pembeli membeli transaksi online yaitu untuk mendapatkan barang yang mereka cari atau yang mereka inginkan.

Selain itu,harga yang ditawarkan atau barang-barang yang dijual melalui e-commerce ini relatif lebih murah dibanding kita pergi berbelanja langsung ketoko,karena jalur distribusi dari produsen barang kepihak penjual lebih singkat dibandingkan dengan toko-toko.Oleh karena itu,e-commerce dapat memberikan suatu informasi dalam bentuk lebih menarik,menyenangkan,dan online setiap saat tanpa batas waktu.Namun dengan kemajuan e-commerce ini,banyak juga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan melakukan penipuan didunia bisnis internet ini.Contohnya yaitu penipuan-penipuan yang mengatasnamakan sebuah perusahaan yang menjual barang-barang,dan setelah melakukan transaksi jual beli ternyata barang-barang tersebut adalah palsu.Para konsumen sudah banyak tertipu dengan adanya bisni-bisnis online yang ada di internet.Contoh lainya yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.

E-commerce yang semakin berkembang dan maraknya kasus-kasus penipuan yang terjadi membuat pemerintah juga melakukan regulasi terhadap situs-situs yang menyebar di internet.Kehadiran sebuah undang-undang memang haruslah diterapkan,bukan hanya untuk mengatur,melarang atau membatasi,tetapi juga digunakan untuk melindungi.Dengan konteks bahwa Indonesia juga sedang sibuk mempersiapkan diri terlibat dalam ajang perdagangan bebas diera yang kian modern,maka regulasi tentang transaksi bisnis secara elektronik memang patut di terapkan.Ketika perputaran uang terjadi secara elektronik seperti e-mail,media transaksi online,dan sebagainya,bisa menjadi barang bukti atau sarana pembayaran yang sah.

Kehadiran UU ITE ditengah-tengah dinamika transaksi informasi yang terus berpacu dengan kemajuan teknologi sangat diharapkan mampu mengontrol masyarakan dan pengguna media internet.Dan tentu saja dengan hal tersebut keresahan akan hak cipta didunia maya,penipuan dalam bisnis online,dan kerabunan akan etika berinternet bisa terjawab melalui undang-undang ini.Undang-undang ITE apabila kita melihat beberapa kasus yang terjadi ,tidak lah harus dihapuskan tetapi perlu untuk direvisi kembali.

2.4 Regulasi dalam mengatur citizen journalism dan e-commerce

Negara Indonesia telah menjadi salah satu negara pengakses internet terbesar didunia.Dari masyarakat berpendidikan tinggi hingga yang berpendidikan rendah,akses situs-situs internet semakin digeluti dan diminati.Internet bahkan bagi sebagian orang telah menjadi suatu kebutuhan sehari-hari.Media online yang dapat menjanjikan eksistensi dan kreatifitas masyarakat menjadi patokan dalam mereka menggunakan internet.Banyak hal yang dapat diperoleh dan dapat mereka saksikan di media internet.Tak hanya itu,bagi mereka media internet dapat memberikan sesuatu yang tidak dapat mereka peroleh didunia nyata.Kesenangan,keluhan,dan bahkan curhatan,mereka tuangkan kedalam media internet.Beribu-ribu orang telah menggunakan internet dari penjuru negara.Macam-macam karakter dan sifat yang menggunakan internet pun beraneka ragam,kita juga tidak tahu orang-orang yang menggunakan internet itu berasal dari mana saja,apa pekerjaan mereka,dan bagaimana status sosial mereka.

Regulasi dalam mengatur citizen journalism memang sangat diperlukan bagi negara kita ini,karena penggunaan internet pada saat ini sudah sangat meluas.Dan perlunya etika dan norma yang diberlakukan bagi kalangan pengguna internet.Citizen journalism yang semakin meluas juga mencemaskan para mainstream.Disini juga kita dapat melihat bahwa antara citizen journalism dan media mainstream saling bersaing dimedia internet dan mereka juga saling bergantungan.Media mainstream tak jarang juga merujuk berita dan isunya yang ditampilkan dalam bentuk citizen journalism.Dan citizen journalism juga membutuhkan media mainstream dalam perkembangan dan publikasinya.

Dari sisi penggunaan internet sendiri,harus muncul kesadaran untuk menggunakan fasilitas internet secara bijak.Seiring dengan bertumbuhnya citizen journalism di dunia sebagai dampak langsung keberadaan web blog,maka sebaiknya masyarakat lebih mengerti dan memahami akan adanya etika jurnalisme pada umumnya.Dengan demikian pertumbuhan jurnalisme warga terbentuk dengan adanya dinamika-dinamika dalam kebebasaan mengeluarkan gagasan atau tulisan di dalam internet.

Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi komputer dan telekomunikasi yang sukses.Internet yang pada awalnya digunakan untuk kepentingan militer,saat ini telh digunakan sebagai media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi pertanyaan adalah tingkat keamanan dari teknologi internet.Keamanan di internet sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima,hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah atau otoritas lainya sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum.

Dari berbagai hasil pemantauan sejumlah praktisi keamanan informasi dan internet,terdapat sejumlah kejadian didunia nyata yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap berbagai peristiwa yang berlangsung dalam dunia maya.Terkait dengan isu keamanan internet yang menjadi pembicaraan banyak orang dewasa pada saat ini,hal-hal yang terjadi didunia nyata dapat berpengaruh didunia maya dan sebaliknya.Relasi antara 2 dunia tersebut tidak jarang terjadi sengketa serius didunia nyata,yang paada awal mulanya terjadi didunia maya.

Dengan adanya hal-hal yang menimbulkan kerugian konsumen dunia maya,maka perlu adanya regulasi yaitu dengan diperkenalkanya cyber law di Indonesia melalui UU ITE no.11 tahun 2008.Yang paling sering terjadi yaitu dimulai pada penulisan blog oleh seseorang.Seringkali isi blog tersebut adalah suatu pengalaman dan pandangan pribadi terhadap individu maupun peristiwa atau kejadian tertentu yang berdasarkan pada perasaan,persepsi atau asumsi dari si penulis.Tidak jarang ditemui dalam blog tersebut disebutkanya secara jelas dan tegas nama-nama individu pelaku yang terkait dengan isi cerita.Dalam konteks ini,tidak semuanya individu pelaku yang ada dalam cerita tersebut siap berhadapan dengan pendapat dan asumsi dari si penulis.Itulah sebabnya sering terjadi tuntutan yang dilakukan kepada si penulis dengan tuntutan pencemaran nama baik.Dengan menggunakan berbagai jenis pasal dalam UU ITE,yang bersangkutan berusaha mempidanakan si penulis blog.

Keseluruhan kejadian yang disebabkan oleh aktifitas dunia maya memang perlu adanya usaha pengawasan yang dilakukan terus-menerus dan meningkatkan wawasan masyarakat dan komunitas terkait dengan pentingnya berhati-hati serta memperhatikan etika berinteraksi didunia nyata maupun didunia maya.Jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan terjadi didunia nyata,seluruh pihak harus bersiap-siap jika hal tersebut dan pasti menular di dunia maya,sehingga seluruh aset data dan informasi yang ada diinternet haruslah dijaga keamanannya.Demikian pula mereka yang berfikir dapat berkomunikasi secara bebas tak terbatas diinternet,patut pula berhati-hati karena jika yang bersangkutan melakukan perbuatan tertentu yang dapat merugikan orang lain dan telah diatur mekanismenya dalam undang-undang yang berlaku,maka hukuman perdata maupun pidana didunia nyata dapat ditimpakan kepadanya.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Jika kita tinjau,Indonesia memang belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan dibidang penegakan hukum dalam upaya mengantisipasi kejahatan didunia maya.Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan komunikasi yang belum ada sehingga pihak hukum di Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak menyelesaikan perkara para pelaku.Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang ini telah ada yaitu perangkat hukum yang berhasil dikeluarkan,yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat. Kehadiran UU ITE ditengah-tengah dinamika transaksi informasi yang terus berpacu dengan kemajuan teknologi sangat diharapkan mampu mengontrol masyarakan dan pengguna media internet.Dan tentu saja dengan hal tersebut keresahan akan hak cipta didunia maya,penipuan dalam bisnis online,dan kerabunan akan etika berinternet bisa terjawab melalui undang-undang ini.Undang-undang ITE apabila kita melihat beberapa kasus yang terjadi ,tidak lah harus dihapuskan tetapi perlu untuk direvisi kembali.

3.2 Kritik dan Saran

Sebaiknya para pengguna internet semakin mengerti akan adanya etika jurnalisme dalam setiap penulisan diInternet.Dan dengan semakin berkembangnya dan bertambah banyaknya penggunaan internet,maka perlu adanya revisi terhadap UU yang telah ada,sehingga setiap kasus yang terjadi di Indonesia dapat terselesaikan dengan baik.Dan regulasi dalam mengontrol citizen journalism dan e-commerce memang sangat diperlukan.

REFERENSI

http://jdih.bsn.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59

http://research.amikom.ac.id/index.php/DTI/article/view/5796

http://www.anneahira.com/pengertian-media-online.htm

http://ruangdosen.wordpress.com/2009/01/13/citizen-journalism/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline