Lihat ke Halaman Asli

Ini Alasan Kenapa Si Pelaku Pembuat Brownies Ganja: Obat HIV???

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tau kah anda bahwa Pengedaran ganja saat ini semakin meluas,sampai pada akhirnya modusganja menjadi bahan dasar pembuatan brownies yang menjadi tranding topic . Si pelaku yang mengaku pembuat kue berbahan dasar ganja dan mengedarkannya karena merupakan obat HIV dan Hepatitis C yang diidapnya,modus sepertiini sangat di waspadai. Pengendali komplotan pengedar ini yang berinisial IR(38) Beranggapan bahwa ganja sebagai obat yang bisa mengurangi efek gejala HIV dan Hepatitis C. Karena khawatir mengkonsusmsi ganja dengan cara dibakar, si pelaku mengubah ganja menjadi Brownies.

"Saya ngerasa pakai ganja lebih baik dan kalau saya pakai rokok linting takut pergi ke luar rumah, akhirnya saya bikin dalam bentuk kue," kata IR di gedung BNN, Senin (13/4/2015).

Seiring Waktu , kue yang di produksi oleh si pelaku yang mengandung ganja banyak disukai oleh teman-teman IR. Yang mengagetkan bahwa teman IR adalah pengidap penyakit yang sama dengan dia.

"Karena saya merasa dia senasib dengan saya, saya juga merasakan manfaatnya, ya sudah saya jual saja," aku dia. IR(38) yang biasanya melakukan penjualan brownies ganja seharga Rp.200 ribu per Boks. Tiap boks berisi 20 buah brownies kecil yang masing-masing berbentuk hati dan bunga. Selain IR yang biasanya menjual brownies di toko kawasan Blok M Plaza, IR juga melakukan pengiriman brownies ganja buatanya ke beberapa kota besar di Indonesia. Namun, IR tidak mau menyebut beberapa keuntungan yang didapat dari hasil penjualan brownies ganja itu. Dan yang jelas, dalam waktu 6 bulan IR bisa memiliki toko dan apartemen tepatnya di kabupaten tangerang sebagai lokasi paling aman memproduksi kue buatan IR. Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim menngatakan, anggapan ganja dapat menyembuhkan penyakit adalah salah. Efek yang dirasakan IR hanya sesaat.

"Dia tidak bisa menyembuhkan. Yang dirasakan itu semu, sesaat. Kecuali melalui resep dokter. Ini sudah masuk penyalahgunaan karena itu kita tangkap," jelas Deddy.

Akibat perbuatannya, IR bersama 4 tersangka lainnya dijerat Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Mut)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline