Lihat ke Halaman Asli

Byanda Lutfi Hawa

Content Writer

Krisis Air Bersih? Ini Cara Pemprov DKI Jakarta Mengatasinya

Diperbarui: 8 Februari 2023   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Facebook Curup Ekspress

Pertumbuhan Ibu Kota Jakarta yang sangat pesat ditandai hadirnya banyak kawasan permukiman, perhotelan, dan industri membuat kebutuhan air ikut meningkat sehingga mengganggu keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan air bersih saat ini. 

Menurut Badan Geologi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineralmenyatakan bahwa 80% air tanah di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) di Jakarta tidak memenuhi standar Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. 

Sedangkan Kebutuhan air bersih warga Jakarta yang dapat dipenuhi PDAM hanya 60% dan sisanya 40% dipenuhi dari air bawah tanah dan air permukaan. Dalam hal ini maka perlu dilakukan antisipasi guna menekan atau meminimalisir kualitas air bersih yang semakin menurun dengan cara konservasi air tanah salah satu diantaranya adalah melalui pembuatan daerah resapan air dengan menggunakan sumur resapan.

Sumur resapan adalah suatu teknik konservasi tanah dan air yang memiliki prinsip utama untuk memperluas bidang penyerapan sehingga aliran permukaan berkurang dengan optimal. Teknik konservasi air tanah ini merupakan upaya manusia untuk mempertahankan, meningkatkan, dan mengembangkan daya guna air. 

Caranya adalah dengan menambah besar tampungan air tanah, mengurangi dimensi jaringan pembuangan massa air, mencegah intrusi air laut, dan mengurangi tingkat pencemaran tanah. Berdasarkan Permen PU No.11/PRT/M/2014 ada 3 sarana untuk mengelola air di daerah perkotaan; yaitu sarana penampungan air hujan, sarana retensi, dan sarana detensi.

Sarana Retensi merupakan sumur resapan dengan memanfaatkan solum tanah/akuifer sebagai media penyimpanan air hujan. Perlu diingat bahwa sarana sumur resapan ditujukan untuk mengkonservasi air dan bukan untuk menyelesaikan banjir secara umum. 

Fungsi utamanya ditujukan untuk meresapkan air hujan lokal yang tidak dapat meresap ke dalam tanah akibat permukaan yang impermeabel atau benda-benda yang memiliki sifat tidak dapat dilewati oleh air (tidak memiliki pori-pori). 

Sedangkan Sarana Detensi adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang berfungsi sebagai penampung air hujan untuk kemudian didistribusikan sesuai dengan tujuan pemanfaatannya. Masing-masing sarana pengelolaan air hujan tersebut perlu dirancang dan dibangun pada lokasi yang tepat sehingga dapat berfungsi optimal, efektif, dan efisien.

Menyadari pentingnya hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Rekapitulasi Update Data Sumur Resapan Dinas Sumber Daya Air, mencatat bahwa jumlah titik yang dibangun untuk sumur resapan pada tahun 2020 sebanyak 1.658 dan tahun 2021 sebanyak 26.342. Dari data tersebut dapat dilihat kenaikan banyaknya jumlah sumur-sumur resapan yang ada di wilayah Jakarta. 

Dari program ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan sumber daya air Jakarta yang selama ini menjadi permasalahan internal di pemerintah daerah dan pusat. Pembangunan daerah resapan air melalui sumur resapan ini juga harus didukung dengan meningkatkan kesadaran diri masing-masing akan kelestarian lingkungan khususnya di wilayah DKI Jakarta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline