Lihat ke Halaman Asli

Apakah Kasus LP Cebongan Memenuhi Kriteria Pelanggaran HAM?

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Pro dan kontra terkait kasus LP Cebongan telah berkembang sedemikian rupa sehingga menjadikan perbincangan dikalangan masyarakat terakit adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut. Namun apakah setiap pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dikategorikan sebagai pelanggaran HAM?

Masyarakat perlu mengetahui bahwa kasus penyerangan LP Cebongan tidak identik dengan pelanggaran HAM berat karenadalam kasus LP Cebongan tersebut tidak memenuhi kriteria terjadinya suatu pelanggaran HAM berat. Kejadian Cebongan merupakan suatu hal yang terjadi secara spontanitas yang didasari semangat jiwa korsa anggota Kopassus yang mengetahui adanya teman mereka yang dibunuh secara brutal oleh kelompok preman.

Sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM menyebutkan bahwa pembunuhan secara sistematis terhadap warga sipildengan didasari adanya perintah dari atasan maka bisa disebut pelanggaran HAM. UU Nomor 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat itu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, etnis maupun kelompok agama tertentu sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang luas dan sistemik dan mendapat persetujuan pimpinan. Sebaliknya dalam kasus Cebongan, para pelaku bertindak spontan tanpa ada perintah atasan dan murni jiwa korsa melihat sesama rekan dibunuh preman.

Oleh karena itu kasus Cebongan harus dilihat sebagai dampak dari adanya aksi reaksi spontan dalam kehidupan sehari-hari yang disebabkan adanya jiwa korsa kebersamaan yang tertanam begitu dalam bagi anggota TNI, ibaratnya TNI itu satu tubuh jika ada anggota tubuh yang sakit maka akan mempengaruhi seluruh tubuh.

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sebenarnya sudah merasakan dampak yang disebabkan ulah premanisme yang semakin hari semakin meresahkan. Tidak hanya kalangan berduit saja yang terkena imbas namun rakyat kecil juga merasakan dampak buruk akibat ulah para preman. Tidak hanya tempat-tempat hiburan malam saja yang menjadi sasaran para preman namun juga telah merambah ke pasar-pasar umum, angkutan umum bahkan tempat parkir.

Terlepas dari hal itu semua, para anggota TNI yang melakukan tindak pidana tersebut sudah sepantasnya dibawa ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Di internal TNI sendiri sebenarnya sangat takut kalau sampai melakukan pelanggaran yang nantinya harus berhadapan dengan dua hukuman yaitu hukum disiplin prajurit dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Keadilan memang harus ditegakkan namun bukan berarti setiap pelanggaran yang melibatkan TNI dikategorikan pelanggaran HAM. Kita mendukung peradilan militer yang dilaksanakan secara transparan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin melemahkan TNI dengan dalih pelanggaran HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline