SebagaI kader Partai Golkar, sedih rasanya melihat situasi Partai Golkar saat ini. Menjadi kader Golkar dan kemudian Partai Golkar selama 29 tahun dimana kami yang di daerah merasakan betul bagaimana Partai Golkar ditinggalkan kader-kadernya, dihujat dan dicibiri masyarakat termasuk mereka yang dahulu berkiprah di Golkar, rasanya tidak tega melihat kondisi Partai Golkar seperti sekarang ini. Timbul perpecahan yang semestinya tidak perlu, dan oleh perpecahan itu munculah orang-orang yang memancing di air keruh termasuk Pemerintah yang memakai sepatu kuda mengambil keputusan tentang keabsahan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar.
Saat ini, saya adalah Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PG Provinsi NTT. Tahun 2004-2009, saya adalah Sekretaris DPD PG NTT bersama Bapak Ibrahim Agustinus Medah sebagai Ketua DPD PG NTT hasil Musda PG NTT tahun 2004. Tahun 1999-2004 Pengurus DPD PG Kabupaten Ngada. Tahun 1986-1998 Pengurus DPD Golkar Ngada. Saya mengikuti Munas PG di Bali tahun 2004 dan Munas PG 2009 di Pekanbaru, Riau. Dengan pengalaman itu saya tahu tentang seluk beluk pelaksanaan Munas.
Oleh karena itu, menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, saya yakin bahwa mereka yang mengatakan Munas Ancol sah itu salah dan tak masuk akal.
Pasal 30, ayat (2) butir b mengatakan bahwa salah satu wewenang Musyawarah Nasional (Munas) adalah Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat. Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan Munas PG di Pekanbaru, Riau diketuai oleh Aburizal Bakri (ARB). ARB dipilih oleh peserta Munas, kemudian ia bersama anggota formatur lainnya menyusun Pengurus PG periode 2009 20015. Bagaimana Munas Ancol mau melakukan penilaian Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar sementara ARB sebagai Ketua Umum DPP PG dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jendral PG hasil Munastidak hadir. Agung Laksono hanyalah Wakil Ketua Umum yang diangkat oleh ARB sebagai Ketua Formatur.
Dimana-mana, yang namanya Partai Politik, maka yang menyelenggarakan Munas adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Hasil Munas sebelumnya. Dalam hal Partai Golkar, yang berhak menyelenggarakan Munas adalah DPP PG yang dipimpin Ketua Umum ARB dan Sekretaris PG Idrus Marham. Badan Penyelamat Partai yang dibentuk oleh Agung Laksono dan kawan-kawan, tidak ada dalam AD/ART Partai Golkar. Dengan demikian apa dasarnya Agung Laksono menyelenggarakan Munas Ancol.
Pasal 24 ART PG mengatakan bahwa Peserta Munas PG adalah (a) Dewan Pimpinan Pusat, (b) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi,(c) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, (d) Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap (e) Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Pendiri. (f) Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Yang didirikan. Berdasarkan kelaziman Partai Golkar yang sudah melaksanakan Munaslub di Jakarta tahun 1999 di Jakarta, Munas 2004 di Bali dan Munas 2009 di Pekanbaru, Riau maka tentang peserta ini lazimnya diatur dalam ketentuan yang dibuat oleh Panitia dan diatur pula dalam tata tertib yang disahkan pada waktu Munas. Pengalaman membuktikan bahwa Dewan Pimpina Pusat adalah Dewan Pimpinan Pusat hasil Munas dalam hal PG adalah DPP pimpinan ARB sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jendral. Unsur DPD PG Provinsi lazimnay 5 (lima) orang yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Kepemudaan, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan. Mereka ini harus dilengkapi dengan Surat Mandat yang ditandatagani oleh Ketua dan Sekretaris diatas kertas ber Kop Surat dan Stempel yang resmi sesuai aturan organisasi.
Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap, Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Pendiri, Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Yang didirikan, lazimnya Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris. Dan mereka ini pun di lengkapi dengan mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris di atas kertas ber Kop Surat dan stempel resmi sesuai aturan organisasi.
Peserta yang sesuai dengan AD/ART PG semuanya sudah hadir di Bali. Lalu di Ancol dihadiri oleh siapa? Siapa yang memberi mereka mandat? Seharusnya Mahkamah Partai dalam menyelesaikan masalah Partai Golkar berpedoman pada AD/ART PG. Tapi dalam penjelasan dan amar keputusan yang tidak jelas yang disoroti malah soal demokratis dan tidak demokratis yang debatable.
Saya setuju dengan Pak Prabowo yang mengatakan sebenarnya gampang saja melihat mana yang sah dan mana yang tidak. Periksa saja daftar hadirnya, periksa surat mandatnya. Cek yang benar siapa yang hadir di Ancol, siapa yang hadir di Bali. Juga cek dengan baik apakah mandat mereka ditandatangani oleh orang yang berwewenang atau tidak. Dan ternyata banyak mandat yang palsu berkaitan dengan tanda tangan, stempel dan Kop Surat. Itu terjadi di Munas Ancol. Saya tahu persis, di Munas PG, soal keabsahan dan otentikasi peserta sangat dijaga ketat.
Dengan hal-hal yang saya uraikan di atas, dengan pasti saya katakan adalah tidak masuk akal kalau ada yang mengatakan Munas Ancol sah. Kecuali oleh pihak-pihak yang mau mengambil untung dari kisruh patai Golkar. Kelompok Munas Bali harus melawan orang-orang yang mengakui Munas Ancol. Kita lawan dengan cara-cara beradab sesuai hukum yang berlaku. Kebenaran tidak akan sirna oleh tipu muslihat dan konspirasi tak beretika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H