Lihat ke Halaman Asli

CYRILLE 52

Mahasiswa

Melayani Masyarakat Sesuai Kebutuhan Merupakan Langkah Awal Dalam Program Pembangunan Desa

Diperbarui: 14 Januari 2023   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu fungsi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelayan Publik. Hal tersebut mengharuskan setiap ASN mampu memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan. ASN juga dituntut untuk melayani dengan hormat, sopan, dan tanpa tekanan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelayanan publik adalah "Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atau Lembaga Administrasi Negara.

whatsapp-image-2023-01-14-at-20-33-48-63c2afa9040c871dba0b0a52.jpeg

Kelompok 52 KKM UIN Malang dalam pelaksanaan kegiatannya dalam mengabdi kepada masyarakat tentu saja tak luput dari yang namanya melayani masyarakat. Hal ini tentunya menjadi sebuah langkah awal sebuah desa atau pun kelurahan dalam menciptakan lingkungan desa yang makmur dan berkembang baik dari aspek pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan lain sebagainya. Kegiatan ini menjadi manfaat khususnya bagi Mahasiswa yang melaksanakan KKM dan juga kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam pelaksanaan nya, kami bertugas dan diamanatkan dalam pengurusan ketatausahaan seperti naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi. Dan juga dalam melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, pendataan sarana dan prasarana desa dan kantor, pengadministrasian aset dan pelayanan umum.

whatsapp-image-2023-01-14-at-20-33-50-63c2afbf4addee53882b45d2.jpeg


Dengan demikian, terdapat 3 unsur penting dalam kegiatan kami, yaitu unsur pertama, adalah sebagai pelayanan publik, unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kerja atau hari Senin s/d Jum'at.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline