Pandemi COVID-19 merupakan kalimat yang tak asing ditelinga. Karena selama kurang lebih 2 tahun Negara Indonesia bahkan dunia sedang memeranginya.
Data terkonfirmasi positif per 22 November 2021 sebanyak 4.259.439 orang, sembuh sebanyak 4.110.574 dan meninggal sebanyak 143.960. Segala lini kehidupan terkena goncangan hebat akibat pandemi ini, terutama lini perekonomian. Perekonomian Indonesia semakin melemah ditandai dengan perekonomian bergerak kebawah atau minus.
Sementara pasar bursa pun meradang seiring laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi cukup dalam. Pertumbuhan ekonomi pun diperkirakan akan melambat drastis, terkikis oleh penjalaran dampak virus ke berbagai sektor di perekonomian. Hal ini menambah risiko countryrisk di Indonesia.
Countryrisk adalah risiko yang muncul sebagai akibat dari adanya perubahan kondisi ekonomi dan politik suatu negara yang mana dampaknya berhubungan dengan negara lain. Countryrisk dapat mempengaruhi iklim investasi asing masuk ke Indonesia, karena para investor tentunya melakukan investasi untuk mendapatkan keuntungan sehingga akan melakukan analisis risiko sebelum menanamkan modalnya.
Dengan adanya Pandemi COVID-19 ini dapat menjadi faktor yang menambah ketidakpastian eksposur nilai tukar di Indonesia. Apakah rupiah semakin menguat ataukah justru melemah. Dikutip dari Kompas.com nilai tukar rupiah per November melemah terhadap dollar AS sebesar 10 poin (0,07%) dan ditutup pada level Rp 14.260 per dollar AS.
Disebutkan bahwa pelemahan rupiah akibat kekhawatiran investor akan kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. Kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan oleh pemerintah juga membuat perekonomian semakin melandai karena konsumsi masyarakat berkurang dan bertambahnya pengangguran.
Selain adanya pengaruh dari Pandemi Covid-19, tingkat inflasi juga memiliki peran penting dalam analisis countryrisk di Indonesia. Tingkat inflasi Indonesia sebelum pandemi COVID-19 sebesar 3,1% pada september 2019 dan menjadi 2,6% pada januari 2020.
Lalu pada saat terjadi pandemi COVID-19 tingkat inflasi menjadi 1,32% per Agustus 2020. Dari hasil analisis laju inflasi dari awal COVID-19 hingga 2021 diperoleh kesimpulan bahwa tekanan inflasi cenderung menurun ketika kasus penularan COVID-19 terus meningkat dan pembatasan kegiatan ekonomi diperketat oleh pemerintah. Sementara inflasi akan meningkat ketika kasus penularan mulai menurun dan adanya pelonggaran dari pembatasan kegiatan masyarakat.
Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan berbagai kebijakan yang tujuannya untuk menarik investor asing dan menanamkan investasinya di Indonesia.
Seperti disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja. Undang - Undang ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan kedua yaitu menyusun daftar prioritas investasi dengan memberikan fasilitas perpajakan dan non perpajakan. Pemerintah juga akan mengembangkan koridor di sepanjang Pulau Jawa jalur Utara dalam rangka penguatan pengembangan industri dan konektivitas transportasi logistik. Karena berdasarkan data koridor jawa menyumbang 38,7% dari total PDB nasional sebesar 53,56% terhadap industri nasional.