Setiap bangsa didirikan karena memiliki falsafahnya sendiri, sehingga dasar negara tiap negara tentu saja berbeda-beda.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, petahanan, dan keamanan.
Dasar negara terbentuk dari pandangan hidup serta falsafah negara itu sendiri, termasuk kepribadian, kebudayaan, dan cerminan bangsa. Dasar negara merupakan grundnorm(norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fundamental negara).
Dasar negara terbentuk atas kesepakatan masyarakat bangsa itu sendiri sehingga dijadikan pedoman bagi hukum negara.
Tidak hanya menjadi dasar negara, fungsi atau kedudukan Pancasila lainnya adalah:
- Pancasila sebagai sumber dari segala hukum, itu artinya Pancasila sebagai sumber tertib hukum di mana segala peraturan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yakni merupakan penunjuk arah seluruh kegiatan kehidupan dalam berbahagai kehidupan sehari-hari.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa artinya Pancasila sebagai ciri khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang membedakannya dari bangsa-bangsa di dunia.
- Perjanjian luhur, merupakan kesempatan dan konsesus bangsa Indonesia oleh PPKI
- Cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia artinya Pancasila memiliki cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bagi Indonesia, yakni manusia Indonesia seutuhnya.
Sejarah Pancasila tidaklah sependek karet yang terputus, melainkan rumit dan panjang seperti benang yang terlilit. Secara singkat, Pancasila dibentuk oleh para pejuang bangsa Indonesia, di mana dalam pembuatannya ada beberapa usulan dari beberapa tokoh yakni Moh.Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945, dan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Kata "Pancasila" dicetuskan oleh Soekarno, di mana nama ini dapat diperas menjadi Trisila dan Ekasila atau gotong royong.
Namun, ketiga usulan ini awalnya tidak ada yang dapat menjadi dasar negara, sehingga tebentuklah Panitia Sembilan yang dibentuk untuk membantu merumuskan dasar negara tersebut, dari panitia sembilan munculah Piagam Jakarta sebagai rancangan dasar negara di mana isinya adalah
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan pemusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, akhirnya sila pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingat agama di Indonesia tidak hanya Islam saja, melainkan sangat beragam sehingga tidak dapat digeneralisasikan dalam satu kepercayaan saja.
Menurut saya, Pancasila adalah bukti keragaman budaya di Indonesia, sekaligus bukti bahwa para pendiri bangsa ini merupakan sosok orang yang sangat terbuka dengan perbedaan, mereka tak hanya memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, tapi juga toleran terhadap sesamanya yang berbeda.
Mereka melupakan egonya untuk menjadikan negara ini menjadi negara dengan kepercayaan yang tunggal, mereka mengerti bahwa di tanah ini, hidup banyak suku dan kepercayaan, baik itu yang diakui maupun yang tidak.