Lihat ke Halaman Asli

Cut Nadiyaaa

Mahasiswa UIGM Palembang

''Mengurai kontroversi PERPPU Cipta Kerja :Oligarki VS Rakyat

Diperbarui: 2 April 2023   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                          SumberDok : https://vt.tiktok.com/ZS8pCNA74/

Pada 21 Maret 2023 ,DPR RI Mengesahkan Perppu No 2 tahun 2023 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Padahal dalam keputusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 mengamanatkan pada pembentuk Undang- undang untuk melalukan perbaikan selama 2 tahun dan membuka keterlibatan bermakana (Meaningful Participation) rakyat dalam Perbaikannya.  Perpu Cipta Kerja masih menjadi topik hangat di Indonesia. Perpu tersebut menjadi sorotan publik sejak awal diberlakukan karena dianggap kontroversial dan dikecam oleh sejumlah pihak. Meskipun begitu, Perpu Cipta Kerja tetap diteken oleh Presiden Joko Widodo dengan alasan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Tetapi dengan di sahkannya Perpu Cipta Kerja tersebut apakah akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia?

Penolakan dimana-mana,Demo bertaburan,bahkan kesesatan sistem hukum serta "pelecehan komstitusi yang di tunjukkan tanpa malu-malu oleh pemerintah dan DPR-RI,Terlihat hanya demi memenuhi napsu kepentingan elite bisnis dan pejabat negara yang merangkap sebagai pengusaha 

Selain tidak di hadirkannya partisipasi publik yang bermakna dewan yang berada di kursi sana bukan lagi sebuah "perwakilan" melainkan para "penindas", yaitu penindas buruh,penindas rakyat, bahkan pengembangan kontitusi.

PERPU Cipta Kerja sejak awal menjadi kontroversial, karena beberapa ketentuan yang terkandung di dalamnya dinilai merugikan rakyat dan menguntungkan oligarki.

Salah satu ketentuan yang paling kontroversial adalah penghapusan Pasal 89 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur tentang jaminan kepastian kerja bagi pekerja kontrak yang telah bekerja selama dua tahun atau lebih, yang selama ini menjadi hak bagi pekerja di Indonesia. Dengan dihapusnya Pasal 89 ini, maka hak pekerja menjadi lemah dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu.

Beberapa ketentuan lain yang juga menimbulkan kontroversi antara lain adalah penghilangan izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang membuat UMKM menjadi lebih sulit untuk memperoleh izin usaha. Selain itu, PERPU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja outsourcing, yang dapat merugikan pekerja kontrak dan memperkuat posisi oligarki dalam industri tertentu.

Dalam kontroversi PERPU Cipta Kerja, terdapat dua sisi yang saling bertentangan, yaitu oligarki dan rakyat. Oligarki di sini merujuk pada kelompok elite bisnis dan politik yang memiliki pengaruh besar dan memonopoli kekuasaan serta sumber daya ekonomi di Indonesia. Sementara itu, rakyat di sini merujuk pada kelompok masyarakat luas, terutama pekerja dan UMKM yang rentan dan membutuhkan perlindungan dari pemerintah.

Pihak yang mendukung PERPU Cipta Kerja, terutama kelompok oligarki, berpendapat bahwa PERPU ini akan memudahkan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas. Namun, pihak yang menentang PERPU Cipta Kerja, terutama rakyat, berpendapat bahwa PERPU ini hanya menguntungkan oligarki dan merugikan rakyat karena menghapus hak-hak pekerja dan menghilangkan perlindungan terhadap UMKM.

Perdebatan antara oligarki dan rakyat dalam kontroversi PERPU Cipta Kerja mencerminkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam sistem ekonomi Indonesia. Sistem ekonomi yang dikuasai oleh oligarki, tanpa perlindungan terhadap pekerja dan UMKM, hanya akan menambah kesenjangan sosial dan merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan suara rakyat dan memastikan bahwa kebijakan ekonomi yang diterapkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline