Lihat ke Halaman Asli

Cut Mutiara

Mahasiswa

Kurangnya Pengetahuan UU ITE tentang Anak Remaja Masa Kini

Diperbarui: 19 Februari 2023   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasti banyak diantara kita yang masih bingung mengenai, apa itu UU ITE? Jadi, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. 

Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.

Menurut riset yang saya lakukan pada remaja masa kini, 3 dari 5 orang yang saya wawancarai hanya mengetahui adanya undang-undang elektronik ini namun tidak tahu apa itu isi pada undang-undang tersebut.

Kurangnya info tentang undang-undang ini membuat para remaja sulit mendaptkan informasi-informasi penting. Mungkin sebagian mereka tahu kasus pelanggaran UU ITE ini namun tidak dengan hukuman serta pasal-pasal yang didalamnya.

Diberlakukannya Undang-Undang ITE menjadi salah satu landasan untuk membatasi penyalahgunaan media sosial yang dampaknya memancing opini publik terhadap Pemerintah. Terlebih didaerah sendiri banyak masyarakat bekum mengetahui batasan media dan internet.

Sebelumnya diketahui bahwa revisi UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para pengguna internet. Karena banyak beredar dimedia sosial ataupun internet informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, mulai dari pembentukan opini masyarakat tehadap Pemerintah, hingga pencemaran nama baik mulai dai Kepala Dinas hingga pejabat Kecamatan. Yang biasanya digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Oleh karena itu, dibutuhkan hukum perundang-undangan yang diharapkan mampu menjaga tiap-tiap ruang digital yang digunakan oleh masyarakat luas agar masyarakat dapat menggunakan ruang-ruang digital dengan bijak dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline