Lihat ke Halaman Asli

Daging Kuda, Halal atau Haram?!

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa hari yang lalu, saya ditawari sate dan abon daging kuda oleh salah seorang teman.

Namun, saya menolak untuk memakannya. Dikarenakan saya masih ragu akan kehalalan daging kuda tersebut. Padahal teman saya ini, jauh-jauh bawa makanan ini sebagai oleh-oleh dan dia menjelaskan kalau daging kuda itu boleh dimakan (artinya halal dimakan). Karena keraguan saya akan kehalalan memakan daging kuda itu, saya merasa mengecewakan teman saya tersebut dan menolak pemberiannya.

Kemudian, karena kejadian tersebut, saya langsung mencari referensi sebanyak mungkin mengenai keterangan halal atau haramnya memakan daging kuda. Dan, dari sekian informasi yang saya temukan, baik melalui browsing internet, buku, dan bertanya kepada orang lain mengenai kasus ini, disimpulkanlah bahwa ternyata daging kuda itu halal.

Berikut, adalah salah satu informasi penjelasan mengenai kehalalan daging kuda.

Mohon ma'af sebelumnya, informasi tersebut saya insert tanpa perubahan atau di-copy paste kembali, karena takut mengubah susunan informasi dan keterangannya.

Sebagaimana yang diinformasikan dan dijelaskan di sini. Diketahuilah ketetapan akan kehalalan daging kuda.

Di dalam agama Islam terdapat dua kelompok fuqoha' yang berbeda pendapat tentang hukum memakan daging kuda. Akan tetapi fuqoha' yang mengatakan bahwa daging kuda halal, alasannya lebih jelas dan kuat. Dalil-dalilnya:


  1. Jabir berkata bahwa Nabi saw melarang kita untuk memakan daging keledai (humur al-Ahliyah) dan mengizinkan kita untuk memakan daging kuda, hal ini terjadi ketika perang Khoibar berkecamuk.(Muttafaq 'Alaihi)
  2. Abu Dawud dan Nasa'i meriwayatkan bahwa suatu hari Nabi saw bersama para sahabatnya memakan daging kuda dan melarang para sahabat untuk memakan daging keledai (humur al-ahliyah).
  3. Daar al-Quthni meriwayatkan bahwa para sahabat pernah memakan daging kuda serta meminum susunya, hal ini terjadi ketika mereka sedang melakukan perjalanan bersama Nabi.
  4. Asma' binti Abu bakar berkata: "Pada zaman Nabi saw kita pernah menyembelih seekor kuda dan ketika itu kami berada di Madinah dan kemudian kami memakannya. (Mutafaq 'alaihi).
  5. Ahmad berkata: "Kita pernah menyembelih seekor kuda di zaman Nabi saw dan kemudian memakannya berserta ahlu bait Nabi.


Inilah hadis-hadis yang menerangkan bahwa daging kuda adalah halal dimakan. Sedangkan hadis yang melandasi keharamannya adalah:


  1. Rasululloh melarang kita untuk memakan daging keledai, kuda dan peranakan dari keduanya.
  2. Nabi saw melarang kita untuk memakan daging kuda pada waktu perang Khoibar.



Bukhori mengatakan bahwa hadis pertama adalah hadis mudthorib, karena di dalam sanadnya terdapat Ikrimah bin Umar yang dianggap oleh para ahli hadis sebagai tidak dapat dipercaya. Sedangakan hadis kedua, menurut para ahli hadis tersebut termasuk 'syadz' dan munkar.

Dengan demikian tetaplah kehalalan daging kuda.

Kemudian, saya juga mendapatkan informasi dan pengetahuan penting mengenai makanan apa saja yang tergolong haram. Berdasarkan informasi yang ditulis di sini, bahwa jenis makanan yang tergolong haram, yakni meliputi :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline